UPDATE Bocah SD Habisi Nyawa ODGJ di Lebak, 1 dari 4 Tersangka Tak Ditahan Karena Masih 13 Tahun

Menurut Nina alasan HB tak ditahan karena masih dianggap sebagai anak-anak karena masih berusia 13 tahun.

Editor: Ravianto
tribunbanten
4 bocah yang menghabisi nyawa seorang ODGJ di Bayah, Lebak, Banten, 9 Juni 2023.1 dari 4 anak pembunuh ODGJ di Banten ini tak ditahan. 

TRIBUNJABAR.ID, SERANG - Seorang pria dengan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditemukan tewas mengenaskan di Lebak, Banten.

Pria ODGJ itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di lahan kosong di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023) lalu.

Yang membuat terkejut, para pembunuh pria ODGJ itu ternyata empat bocah yang masih berusia SD dan SMP.

Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).

HB (13) satu dari empat pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak tak ditahan polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina.

4 bocah yang menghabisi nyawa seorang ODGJ di Bayah, Lebak, Banten, 9 Juni 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Upaya pendampingan itu dilakukan karena pelaku masih di bawah umur. Dua di antaranya masih kelas 6 SD.
4 bocah yang menghabisi nyawa seorang ODGJ di Bayah, Lebak, Banten, 9 Juni 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Upaya pendampingan itu dilakukan karena pelaku masih di bawah umur. Dua di antaranya masih kelas 6 SD. (tribunbanten)

Menurut Nina alasan HB tak ditahan karena masih dianggap sebagai anak-anak karena masih berusia 13 tahun.

Sedangkan AD, MA dan MI tetap ditahan karena berusia di atas 14 tahun.

"Ada satu yang berusia 13 tahun, itu tidak masuk kedalam (tahanan) karena masih anak-anak," kata Nina kepada wartawan di halaman DPRD Banten, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH, 2 Bocah SD dan 2 Anak SMP Bakar ODGJ Hingga Tewas, Dipukuli dan Diberi Minum Bensin

Menurut Nina, anak-anak di bawah usia 13 tahun masih bisa dibina.

Meski demikian bagi pelaku lain, seperti AD, MI dan MA akan terus dilakukan pendampingan.

"Hak-hak anak tetap harus diberikan, artinya hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat kesehatan," ujarnya.

Diungkapkan Nina, pendampingan pada para tersangka tersebut harus dilakukan bersama-sama antara psikolog dan pemerintah.

"Nanti kelihatan kondisinya seperti apa harus segera ditangani," ungkapnya.

Iklan untuk Anda: Nikmati Sensasi Baru dengan WAKA: Kenyamanan di Setiap Hela Nafas
Advertisement by
 
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan bahwa HB tidak ditahan di Polres Lebak.

Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang tenang perlindungan anak.

"Iya satu dari empat pelaku itu enggak ditahan. Tapi status tersangka nya masih, jadi dia harus terus lapor," katanya.

Andi menjelaskan, proses hukum pada ke empat pelaku pembunuh ODGJ tersebut masih tetap berjalan.

"Untuk proses pemberkasan masih berjalan. Kami mempunyai waktu 15 hari untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.(Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved