Pemilu 2024

Pemilu 2024: Dua TPS Khusus Disiapkan di Lapas Kelas II B Sumedang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang akan mengadakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada saat Pemilu 2024, 14 Februari 2024.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dokumentasi
Logo Pemilu 2024. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang akan mengadakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada saat Pemilu 2024, 14 Februari 2024. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang akan mengadakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada saat Pemilu 2024, 14 Februari 2024.

Hal ini dikatakan Kalapas Sumedang, Imam Sapto. Menurutnya, satu TPS memuat 300 orang dan penghuni Lapas Kelas II B Sumedang ada 306 narapidana.

"Meski aturannya demikian, tapi kemungkinan besar, di Lapas Sumedang ada 2 TPS Khusus," kata Imam Sapto kepada TribunJabar.id, Selasa (20/6/2023).

Sekalipun bersatus narapidana, penghuni Lapas tetap memiliki hak yang sama dalam demokrasi. Satu orang hak satu suara.

"Hak sama dalam pemilihan, pada pemilihan legislatif maupun presiden, dan kepala daerah," kata Imam.

Sejauh ini, Lapas Sumedang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang dalam sosialisasi.

Keterbatasan informasi yang bisa diakses oleh para narapidana mewajibkan lembaga seperti KPU bersosialisasi mengenai tata cara pemilihan.

"Sosialisasi pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sumedang,"

"Memang terbatas, suasana terbatas untuk pencoblosannya, maka ini TPS Khusus,"

"Di lapas Sumedang enggak boleh ada kampanye, kami menjaga netarlitas terhadap partai apapun," katanya.

Imam mengatakan tidak ada kampanye di dalam Lapas. Yang diperbolehkan hanyalah sosialisasi dari KPU Sumedang. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved