Jabar jadi Provinsi Pertama yang Menerapkan Work From Anywhere
Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).
"Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere," ujar Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, pengalaman selama pandemi Covid-19, ada beberapa posisi Aparatur sipil negara (ASN) yang bisa dikerjakan tanpa perlu datang ke kantor.
Baca juga: Sekda Provinsi Jabar: Pascapandemi, Penerapan Work From Home bagi ASN Sesuai Kebutuhan
"Karena hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat, bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor, sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," katanya.
Menurutnya, tidak semua ASN dapat menerapkan WFA, terutama yang pekerjaannya berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
"Jadi, masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," ucapnya.
WFA ini, kata dia, berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Setiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi, kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi nanti PNS yang mengajukan," katanya.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menambahkan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian rutin yang dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai melalui aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan K-Mob.
"Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," ujar Juwanda.
Baca juga: Pegawai Terapkan Work From Home, Kantor Dinkes Kota Tasikmalaya Dibobol Maling
Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan itu, kata dia, turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan, dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
"Jadi, efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh dibeberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," katanya.
Diharapkan, inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.
"Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga," ucapnya.
23 Paskal Extension Resmi Hadir Perkuat Sebagai Destinasi Gaya Hidup dan Hiburan |
![]() |
---|
Aten Munajat Ingatkan: Spirit MBG Baik, Tapi Pengawasan Harus Lebih Ketat |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Siswa, DPRD Jabar Dorong Dinas Kesehatan dan BGN Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
Darul Hikam Jadi Tuan Rumah dan Model Perilisan Panduan STEM School 2025 oleh Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Peluang Karir Cerah Jurusan Teknik Refrigerasi dan Tata Udara Polban, Satu-satunya di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.