AJ Pelaku Perundungan di Cianjur Ternyata Pernah Jadi Korban Juga, Rundung Orang untuk Balas Dendam

Aksi perundungan dan kekerasan itu, lanjut dia, dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
AJ pelaku utama perundungan terhadap sejumlah pelajar di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Minggu (18/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - AJ (22) pelaku utama kasus perundungan terhadap pelajar di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mengaku pernah menjadi korban serupa.

Tersangka AJ, warga Kampung Balakang Kidul, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas ditangkap Polsek Pacet, setelah melakukan aksi perundungan kepada pelajar lainya.

Aksi perundungan tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam, hingga rekaman aksi perundungan pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang.

Baca juga: Tujuh Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cianjur Ditangkap, Korban Disuruh Cium Kaki Hingga Ditendang

"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (Rundung), oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ pada wartawan, Minggu, (18/6/2023).

Aksi perundungan dan kekerasan itu, lanjut dia, dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.

"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (Siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama, siswa SMP asal Cianjur kota," ucapnya.

Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan dari ketujuh korban dan saksi.

"Hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, aksi perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu. Sedangkan para korban awalnya tengah menunpang truk pengangkut semen untuk merayakan kelulusan sekolah," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam aksi perundungan itu pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku, yaitu
AJ (22) RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, enam bulan," katanya.

Sebelumnya, Viral rekaman video sejumlah pelajar SMP melalukan perundungan terhadap pelajar lainya di sebuah vila di Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan rekaman video yang beredar tampak enam orang pelajar itu mencium kaki beberapa orang pelajar lainnya.

Baca juga: Perundungan Anak SMP di Cicendo Bandung, Pelaku Bully Lagi Korban usai Mediasi, Ancam Habisi Korban

Bahkan dalam rekaman yang berdurasi sekitar 38 detik tersebut pelajar korban perundungan tersebut ditendang oleh seorang siswa hingga tersungkur, Sabtu (17/6/2023).

Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan, peristiwa perundungan itu diduga terjadi di salah satu komplek vila di wilayah Cipanas.

"Berdasarkan keterangan saksi korban perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023). Saat para korban tengah bermain ke kawasan Cipanas," ucapnya saat dihubungi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved