Adhikarya Parlemen

Enjang Tedi Fraksi PAN DPRD Jabar: Atasi Masalah Sampah Perlu Sinergi Berbagai Pihak

Enjang Tedi dari Fraksi PAN DPRD Jabar menyebut bahwa masalah sampah perlu adanya sinergi berbagai pihak

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Siti Fatimah
Sidqi Al Ghifari
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi,M.Sos Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan tugas sosialisasi peraturan daerah Perda Nomor 1 tahun 20016 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat, Jumat (17/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi,M.Sos Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan tugas sosialisasi peraturan daerah di Garut.

Kali ini soal menyebarluaskan Perda Nomor 1 tahun 20016 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat. Perda tersebut merupakan perubahan dari Perda Nomor 12 tahun 2010.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (15/6/2023) sore.

Enjang mengatakan, latar belakang permasalahan sampah saat ini menjadi persoalan bersama, terutama bagi masyarakat perkotaan ditambah tingginya pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi yang berubah menyebabkan masyarakat mempengaruhi besarnya produksi sampah.

Persoalan-persoalan tersebut menurutnya harus diimbangi oleh penanganan sampah yang baik dan benar yang dimulai dari rumah.

"Strategi yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan itu adalah dengan melakukan reduce reuse recycle, kemudian penanganan sampah itu harus dimulai dari sumber-sumbernya dari mana? ya sumbernya dari rumah tangga karena itu hulunya penghasil sampah itu kan di rumah tangga," ujarnya.

Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat itu juga menyebut, upaya pengelolaan sampah bertujuan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.

Meliputi kegiatan pembatasan dan pemanfaatan kembali, misalnya daur ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan dan pengurusan akhir.

Ia menyebut ada tiga tujuan pengelolaan sampah, yaitu, pertama, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Ketiga, sampah yang tadinya masalah harus menjadi sumber daya atau sumber energi.

"Kemudian sampah sejenis juga selain sampah rumah tangga, misalnya sampah yang dihasilkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus kemudian fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya, kecuali limbah berbahaya yang di rumah sakit misalnya," ucap Enjang.

Enjang menjelaskan, yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam upaya penanganan sampah tersebut adalah harus menyediakan sarana prasarana pemilahan, dengan kapasitas sesuai kebutuhan, lokasi yang mudah diakses dan tidak mencemari lingkungan.

Kemudian sarana tersebut memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan, ditambah adanya kewajiban masyarakat seperti pengelola pertokoan yaitu harus menyediakan sarana untuk mengumpulkan sampah, paling sedikit lima jenis sampah dengan catatan mudah diakses dan ramah lingkungan.
 
"Nah yang paling penting sebenarnya adalah ada peran serta masyarakat serta dunia usaha yang di pertokoan yang di food court yang di hotel yang di restoran, itu jangan mengandalkan pembuangan sampahnya atau pengolahan sampahnya itu kepada pemerintah," ucapnya.

Enjang menyebut mereka harus memiliki kemampuan untuk mengelola sampah sendiri sehingga tidak membebankan kepada pemerintah.

Jika hal itu berjalan dengan baik, maka menurutnya produksi sampah di Kabupaten Garut yang mencapai 1.200 ton per hari bisa dikurangi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved