Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga 3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan hingga 3 miliar untuk lindungi petugas regsosek
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Menutup keterangannya Zainudin ingin sinergi ini akan terus berkelanjutan dan berharap seluruh petugas sensus dan survei BPS akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan apabila kegiatan tersebut telah berakhir, para petugas akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal,"tutup Zainudin.
Kemeriahan Pesta Rakyat Indosat Ooredoo Hutchison Wujudkan Visi Empowering Indonesia |
![]() |
---|
Catat Rekor MURI, Ribuan Mitra Pengemudi Menghias Tumpeng dalam Rangka HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Refleksi Kemerdekaan, Lucky Hakim dan Syaefudin Komitmen untuk Masa Depan Indramayu |
![]() |
---|
UK Maranatha–IKPI Jalin Kerja Sama, Dorong Integritas dalam Dunia Perpajakan |
![]() |
---|
Keselamatan Berkendara Dimulai dari Kebiasaan yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.