Rabu, 3 Juni 2026

Pembunuh Bintang Rizki Ditangkap

BREAKING NEWS: Setelah Setahun Buron, Pembunuh Bintang Rizki di Sadakeling Bandung Diringkus Polisi

Pelaku pembunuhan terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, pada 25 Februari 2022, akhirnya dapat diringkus.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pembunuh Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022 akhirnya diringkus di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Minggu 11 Juni 2023, setelah buron hampir satu tahun empat bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku pembunuhan terhadap Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, pada 25 Februari 2022, akhirnya dapat diringkus.

Pelaku bernama Ramadani (23) diringkus di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Minggu 11 Juni 2023, setelah buron hampir satu tahun empat bulan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, selama buron, pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Tersangka sempat lari ke beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Banjaran, Pacet di Kabupaten Bandung, dan berasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya pada Minggu, 11 Juni sekitar jam 5 pagi, di Majalaya," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023).

Pelaku pun diberi hadiah timah panas pada kaki sebelah kiri lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kronologinya, kata dia, kelompok pelaku dan korban terlibat bentrok di Jalan Sadakeling.

Saat itu, kata dia, kelompok pelaku menggerungkan motornya ketika berpapasan dengan kelompok korban.

Kelompok korban yang tidak terima kemudian mengejar kelompok tersangka.

Namun, karena kalah jumlah, kelompok korban akhirnya memutar balik.

"Sepeda motor korban yang saat itu digunakan temannya terjatuh dan ditinggalkan," katanya.

Nahas, ketika korban berusaha membawa sepeda motornya, korban ditusuk oleh pelaku sebanyak dua kali di bagian dada dan punggung.

Korban sempat lari ke sebuah gang dan meminta bantuan teman-temannya menggunakan voice note melalui grup WhatsApp (WA).

"Rekan-rekan korban sempat membawa korban ke rumah sakit," ucapnya.

Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong karena pendarahan akibat luka tusuk menembus dari rongga dada ke paru-paru.

"Itu yang menyebabkan pendarahan hebat sehingga korban tidak tertolong," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved