160 Ribu Kendaraan Belum Daftar Ulang, Pendapatan Pajak Kendaraan Subang Baru Rp.62 Milyar

Menurut Lovita, dari 445 ribu kendaraan di Subang, sebanyak 38 persen atau sekitar 160 ribu kendaraan belum mendaftar ulang. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Suasana warga pemilik kendaraan, sedang melakukan pembayaran pajak di Kantor P3DW Subang, Selasa (13/6/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Samsat Subang akan menekan wajib pajak bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang(KTMDU). Hal tersebut dilakukan karena jumlah KTMDU mencapai sekitar 160 ribu kendaraan baik motor maupun mobil.

Selain itu, juga untuk  meningkatkan pendapatan pajak di Subang sekaligus memenuhi target pendapatan pajak sebesar Rp. 158.059.464.800.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan bahwa hingga akhir Mei 2023, Kantor P3DW baru mendapatkan realisasi pajak Rp62.253.112.600 atau 39,39 persen. 

"Sementara potensi kendaraan di Subang adalah 445 ribu kendaraan,"ujar Lovita Selasa(13/6/2023)

Menurut Lovita, dari 445 ribu kendaraan di Subang, sebanyak 38 persen atau sekitar 160 ribu kendaraan belum mendaftar ulang. 

"Kami akan coba maksimalkan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Kami akan terus telusuri agar bisa mendapatkan pemasukan pajak bagi Subang," katanya

​Memperhatikan masih banyaknya kendaraan yang tidak mendaftar ulang, Lovita mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. 

Hal ini demi kelancaran proses pembangunan di Subang, karena menurutnya fasilitas umum yang digunakan masyarakat, seperti jalan, itu merupakan hasil pajak yang dibayar oleh  wajib pajak, termasuk pajak kendaraan.

Namun demikian, P3DW Subang optimis dapat mencapai target dengan memaksimalkann SDM yang dimiliki.

"Dengan cara tetap bekerja lebih gercep, geber dan gaspol, dengan mengoptimalkan semua fasilitas pelayanan yang ada," katanya.

Lovita Adriana Rosa memaparkan ada banyak sarana yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan diantaranya samsat keliling yang tersebar di Dangdeur, Pagaden dan Pamanukan, layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang.

"Selain itu masyarakat juga dapat membayar pajak melalui platform belanja online, serta minimarket yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar yakni Alfamart dan Indomaret." 

“Kalau malas keluar rumah, tinggal buka aplikasi SAMBARA  atau SIGNAL dan bayar,“ katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved