Sabtu, 25 April 2026

Sempat Tertunda, Ratusan Mantan Karyawan PT Masterindo Segera Dapatkan Haknya

Pihak perusahaan pun berkomitmen untuk membayar uang THR ratusan mantan karyawannya dalam dua tahapan hingga Juli 2023.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Legal Officer PT. Masterindo Jaya Abadi, Pranjani HL. Radja (tengah) saat ditemui di kantor Disnakertrans, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan mantan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi bakal segera mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat tertunda sekitar dua tahun.

Kepastian tersebut didapat setelah pihak perusahaan dan mantan karyawan yang diwakili Serikat pekerja bertemu, difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

"Kita datang sesuai undangan Disnakertrans terkait pelayanan pembayaran THR terhadap seluruh karyawan PT Masterindo Jaya Abadi yang dulu pernah kerja di perusahaan," ujar Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi, Pranjani HL. Radja, Senin (12/6/2023).

Dikatakan Radja, total masih ada 937 mantan karyawan yang belum menerima pembayaran THR.

Baca juga: Viral, Kue Nastar Isi THR Uang Rp 200.000 untuk Keluarga, Jadi Rebutan, Kumpul Keluarga Jadi Seru

Pihak perusahaan pun, kata dia, berkomitmen untuk membayar uang THR ratusan mantan karyawannya dalam dua tahapan hingga Juli 2023.

"Pada dasarnya, perusahaan sangat punya niat baik untuk melaksanakan pembayaran THR," katanya.

Nantinya, kata Radja, pembayaran uang THR itu akan dikirim langsung ke rekening mantan karyawan masing-masing.

"Iya, langsung (ke rekening karyawan) tidak melalui serikat pekerja," ucapnya.

Pihaknya pun terbuka apabila ada mantan karyawan yang ingin datang langsung ke PT Masterindo Jaya Abadi.

"Perusahaan tidak akan melalui serikat, jika ada kendala mereka bisa datang langsung," katanya.

Radja juga meminta kepada Disnakertrans Jabar dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, agar dapat mempermudah segala perizinan supaya operasional perusahaan berjalan baik dan dapat terus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah karyawan dari PT Masterindo Jaya Abadi memprotes dugaan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Mereka pun melayangkan gugatan pengadilan.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena mereka tidak memperoleh uang pesangon dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak bulan April 2021 lalu.

PT Masterindo Jaya Abadi kemudian membantah. Perusahaan menegaskan tak pernah melakukan PHK.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved