Pria Indramayu Ini Jadi Penjual Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah, Kedoknya Dibongkar Polisi

Tidak tanggung-tanggung, polisi bahkan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 100,46 gram atau setara dengan ratusan juta rupiah jika dijual.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Polisi saat mengamankan SW, pelaku penjual sabu-sabu seberat 100,46 gram di sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - SW, pria 30 tahun asal Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah penyamarannya sebagai penjual sabu-sabu, akhirnya terbongkar oleh polisi.

Tidak tanggung-tanggung, polisi bahkan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 100,46 gram atau setara dengan ratusan juta rupiah jika dijual.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, Kamis (8/6/2023) pukul 17.35 WIB.

"Sementara pelaku SW ini diketahui adalah warga Kecamatan Anjatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (11/6/2023).

AKP Otong Jubaedi menceritakan, penangkapan SW berawal dari hasil penyelidikan polisi.

Dirasa cukup bukti, polisi segera melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan.

Saat digeledah, benar saja, dua paket sabu-sabu siap edar ditemukan polisi di dalam rumah tersebut.

Beratnya mencapai 100,46 gram.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, SW mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya.

Sabu-sabu dalam jumlah besar itu diketahui untuk diperjualbelikan kembali.

Di sisi lain, setelah mendapat informasi tersebut, polisi sekarang tengah mengejar rekan pelaku SW tersebut.

"Untuk tersangka SW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved