Info Lowongan Kerja

DIBUKA Lowongan Kerja di Ibu Kota Nusantara/IKN untuk Lulusan S1 hingga S2, Berikut Persyaratannya

Bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja menjanjikan, ada kabar gembira. Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN membuka lowongan kerja terbaru

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
instagram@nyoman_nuarta
DIBUKA Lowongan Kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk Lulusan S1 hingga S2, Berikut Persyaratannya 

* Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000,-sebagaimana format dalam Lampiran 2.

* Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3.

* Pas foto terbaru latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb.

* Asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

* Asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.

* Asli/legalisir petikan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (tahun 2022 dan 2021).

* Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 4.

* Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian dan diatas meterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 5.

* Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 6.

* Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 7.

* Asli/legalisir ijazah yang dipersyaratkan.

* Kartu NPWP.

* Kartu Tanda Penduduk.

* Tanda bukti penyerahan laporan SPT tahunan Tahun 2022 dan 2021.

* Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved