Daro, Tersangka Penculik yang Viral di Cibatu Sukabumi Itu Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Daro (32) tersangka kasus penculikan yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Cisaat dinyatakan alami ganguan kejiwaan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Daro (32) tersangka kasus penculikan yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Cisaat dinyatakan alami ganguan kejiwaan.
Pada saat kejadian, Daro dan bersama seorang perempuan viral dihakimi warga di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Rabu (31/05/) diduga akan menculik.
Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan RSUD Syamsudin SH, tersangka mengalami ganguan kejiwaan.
"Kami dari penyidik Polsek Cisaat tadi pagi melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka ke dr. Tomy. Hasil dari pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat psikotik," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, di Kantornya, Senin (05/06/2023).
Dari hasil pemeriksaa medis, Daro di diagnosa gangguan kejiwaan berat (Psikotik) medis Skizofrenia Hebefrenik Episode berulang.
"Maka dari itu saran daripada dr Tommy untuk tersangk ini agar dirawat d rumah sakit jiwa yang besar. Mengingat kondisi yg dialami pasien," tuturnya.
Terkait dengan gugurnya tindakan pidana yang dilakukan Daro sesuia Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara, Deden menyebut masih menunggu mencabut laporan dari pelapor.
"Untuk sementara ini kan ada pelapor. Jadi sampai saat ini belum ada melakukan pencabutan terhadap perkara ini," ucapnya.
Namun berdasarkan perintah dari pihak dokter rumah sakit, kata Deden harus segera menjalani parawatan kejiwaan.
Baca juga: Kasus Wanita Dituduh Penculik, Dihakimi Massa di Sukabumi, Polisi Tetapkan Calon Suami Tersangka
"Untuk sementara ini bawa ke rumah sakit dan mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan disertai surat pembatalan penahanan," jelasnya.
"Tadi petunjuk dari dr. Tommy, itu harus dibawa secepatnya ke rumah sakit jiwa Insyaallah kalau tidak ada halangan, kami lagi menunggu keluarganya. Kalau bisa sore ini atau malam ini kita akan berangkatkan ke rumah sakit jiwa Cilendek (Marzuki Mahdi)," tambahnya.
Deden mengungkapkan, Mana kala dari pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku ini melakukan komunikasi yang baik, pihaknya akan melakukan restorative justice.
"Misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah, Kami tidak menutup kemungkinan melakukan restorativ justice sesuai denga keadilan yanh diterima oleh kedua belah pihak," ungkapnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id. Dian Herdiansyah.)
| Dahsyatnya Banjir Cisolok Sukabumi yang Menerjang Ratusan Rumah, Jembatan Sampai Terputus |
|
|---|
| Jeritan Warga Cisolok Sukabumi saat Longsor Menimbun 9 Rumah, Harta Benda hingga Ternak Ludes |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Cisolok Sukabumi Dikepung Bencana, Banjir Terjang Ratusan Rumah, Warga Mengungsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 9 Rumah di Sukabumi Tertimbun Longsor, Mak Onah Lari Selamatkan Diri |
|
|---|
| Heboh Ular Piton 5 Meter Sembunyi di Bawah Lantai Rumah Warga, Butuh 1 Jam untuk Dievakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.