Para Gurandil Tak Kapok, Polisi Tak Temukan Beking Aparat di Kasus Tambang Emas Liar di Sukabumi

Para gurandil kerap bolak balik ke lokasi tambang liar di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Polisi saat mengecek barang bukti dari enam orang tersangka kasus tambang liar di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebelum dilakukan penangkapan sejumlah gurandil alias penambang emas ilegal, para gurandil kerap bolak balik ke lokasi tambang liar di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka seakan-akan tidak ada kapoknya meskipun sudah beberapa kali dibubarkan aparat gabungan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memastikan tidak ada beking aparat terhadap para gurandil tersebut.

"Jadi sampai saat ini hasil pendalaman kami dan juga profiling kepada pelaku, belum ditemukan indikasi keterlibatan aparat," ujar Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (3/6/2023) sore.

Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal di kawasan Perhutani Blok Cibuluh tersebut.

Para tersangka itu diamankan saat polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (1/6/2023).

Enam orang tersangka itu berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

Maruly menjelaskan, dari enam orang ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

Para pelaku, kata Maruly, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung, dan ada yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

"Jadi dari para penambang yang 5 orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh Saudara S," jelasnya.

Terhadap enam orang tersangka itu, kata Maruly, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," ucap Maruly. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved