Ditangkap Usai Salaman dengan Bupati Situbondo yang Dihinanya, Pegiat LSM Ini Ternyata DPO 2 Tahun

Eko Febrianto mungkin tidak menyangka jika ia akan disergap polisi usai bersalaman dengan Bupati Situbondo, Karna Suwandi. 

TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, saat sidak di Dinas PUPP Pemkab Situbondo. 

TRIBUNJABAR.ID - Eko Febrianto mungkin tidak menyangka jika ia akan disergap polisi usai bersalaman dengan Bupati Situbondo, Karna Suwandi

Ini karena Eko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama dua tahun.

Eko jadi DPO justru karena kasus penghinaan terhadap Karna Suswandi.

Dikutip TribunWow dari TribunJatim, uniknya Eko justru berhasil ditangkap setelah yang bersangkutan foto bareng dengan Karna Suswandi. 

Eko yang juga merupakan aktivis LSM ditangkap di kediamannya oleh tim Resmob Polres Situbondo.

"Dini hari tadi tim melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Menurut Dwi Sumrahadi, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam DPO sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Dugaan penghinaan dilakukan EKo pada akhir 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral.

"Kemarin saya mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo, ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam," kata Dwi.

Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres agar melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

"DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," katanya.

Dikatakan, sebelumnya pada Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Saat itu IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.

Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik.

Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Dwi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com  

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved