Seorang Ibu di Cianjur Tewas Setelah Tertabrak Ambulans Desa yang Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Seorang wanita di Jalan Raya Bandung, tepatnya di persimpangan Bojong, Desa Bojong, Karangtengah, Cianjur tewas setelah tertabrak ambulans

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Foto ilustrasi. Seorang wanita di Jalan Raya Bandung, tepatnya di persimpangan Bojong, Desa Bojong, Karangtengah, Cianjur tewas setelah tertabrak ambulans. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Novandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang wanita di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di persimpangan Bojong, Desa Bojong, Karangtengah, Cianjur tewas setelah tertabrak ambulans

Berdasarkan informasi, korban tersebut adalah Sunarti (54), warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Sabtu (3/6/2023). 

Korban tewas di tempat kejadian setelah tertabrak ambulans milik pemerintah Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas saat menyeberang di Jalan Raya Bandung. 

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengungkapkan, kecelakaan tersebut berawal ketika ambulans yang datang dari arah Bandung menuju Cianjur dengan kecepatan tinggi. 

"Saat kecepatan tinggi, ambulans tersebut tiba-tiba berbelok ke arah Terminal Rawabango sehingga langsung menabrak korban yang hendak menyeberang," katanya saat dihubungi. 

Akibat kecelakaan tersebut lanjut dia, korban yaitu Sunarti (54) warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah korban sempat dibawa ke RSUD Cianjur untuk diperiksa. 

"Korban meninggal, seorang perempuan lanjut usia, Narti. Jenazah korban, sempat dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cimacan, Cipanas," kata Anaga, kepada wartawan, Sabtu.

Ia menyebutkan, sopir beserta mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cimacan telah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat sopir dan mobil ambulan sudah diamankan. Kita masih memintai keterangan dari pihak sopir ambulan untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved