Ratusan Sopir Ambulans Desa di Purwakarta Demo, Tersinggung Disebut Sering Ugal-ugalan
Selain menyinggung para sopir ambulans desa, kata Ebet, ucapan itu juga menyinggung para relawan pengawal ambulans.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ratusan sopir ambulans desa di Kabupaten Purwakarta, berunjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jumat (2/6) siang.
Mereka mengaku tersinggung dan marah dengan ucapan Kepala Dishub Purwakarta, Iwan Soeroso Soediro.
Sebelumnya, melalui pesan suara di WhatsApp, Iwan menyebut para sopir ambulans kerap berkendara secara ugal-ugalan.
Ebet, Koordinator Aksi, mengatakan ucapan itu sungguh telah melukai hati mereka.
"Tiga malam ke belakang menyebar voice note (pesan suara), dari Kadishub, katanya. Kedatangan kami ke sini meminta klarifikasi. Betulkah yang memberi statement yang kami nilai kurang pantas itu Kadishub," kata Ebet di sela unjuk rasa.
Selain menyinggung para sopir ambulans desa, kata Ebet, ucapan itu juga menyinggung para relawan pengawal ambulans.

"Kami mohon yang mengeluarkan statement di pesan suara itu hari ini datang, kita duduk bareng agar permasalahan ini selesai," ujar Ebet.
Ebet memastikan akan ada aksi lebih besar karena Kadishub tak menemui mereka pada hari itu untuk klarifikasi. Ia memastikan akan ada lagi aksi lanjutan, Senin (5/6).
Ebet mengatakan, tak tertutup kemungkinan para sopir ambulans dari daerah kabupaten terdekat juga akan ikut dalam aksi lanjutan nanti.
Baca juga: Sopir Ambulans Gruduk Kantor Dishub Purwarta, Pemicunya Pesan Suara Kadishub yang Beredar di WA
"Rekan-rekan driver ambulans di daerah lain juga menanti hasil dari aksi hari ini. Itu sebagai bentuk solidaritas kami para driver ambulans," ujar Ebet seraya menegaskan bahwa pelayanan ambulans desa tidak terganggu dengan unjuk rasa tersebut.
Hampir Tertabrak
Dihubungi melalui telepon, kemarin, Kadishub Iwan Soeroso mengakui suara dalam pesan suara yang beredar itu adalah suaranya. Iwan mengatakan, ia memang sengaja membuat pesan suara untuk mengkritisi cara berkendara oknum sopir ambulans yang menurutnya kerap membahayakan. Hal itu terjadi karena Iwan mengaku nyaris menjadi korban tertabrak mobil ambulan.
"Sesuai yang ada di voice note (pesan suara), jadi kejadiannya sekitar malam Selasa lah pukul 20.30 WIB, saya lagi mantau anggota. Pas di Jalan Baru, saya melihat lampu strobo ambulans dari kejauhan. Saya sudah ke pinggir, tapi sopir ambulans itu bawa mobilnya zig-zag (berliku) dan memakan jalan orang, hampir ke bahu jalan. Saya hampir tertabrak, padahal jalan lenggang," kata Iwan.
Tak hanya kali itu, Iwan juga mengaku kerap melihat aksi oknum sopir ambulans di jalanan yang bisa membahayakan pengendara lain.
"Itu yang terakhir pas saya lagi pakai motor. Pada bulan April lalu, mobil saya nyaris terserempet mobil ambulans. Itu saya baru keluar dari minimarket, terus sering juga melihat. Kemarin itu mungkin puncaknya. Makanya saya boleh dong memberikan masukan atau kritik agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, kayak kejadian di Pangandaran. Awalnya bawa pasien, terjadi tabrakan meninggal kemudian malah dibawa oleh ambulans lain, jadi jenazah," katanya.
Ketika ditanya terkait kritikan relawan yang mengawal ambulans, Iwan menyarankan para sopir ambulans sebaiknya tidak menggunakan pengawal selain dari yang berwenang yaitu pihak kepolisian. Ia juga menyarankan agar adanya bimbingan terhadap para sopir ambulans sesuai standar operasional.
"Saya masih di luar, insya Allah hari Senin kita, semua steakholder, Dishub, polisi, Dinas Kesehatan, DPMD, rapat bersama para sopir ambulans. Kita akan cari solusi, karena kami di Dishub tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan, yang punya adalah pihak kepolisian," ungkap Iwan.
Terkait pengawalan ini, ujarnya, ada beberapa pasal yang mengatur.
"Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disama jelas diatur siapa yang memiliki kewenangan, jadi kami saat dituntut oleh sopir ambulans untuk melakukan pengawalan, kami tidak bisa melakukannya karena bukan tupoksi kami," ujarnya,
Layanan pengawalan di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Pengawalan jalan ini merupakan bagian tugas pokok dan wewenang dari Polri yang telah tercantum dalam Pasal 14 ayat 1a dan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam UU disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan urutan prioritas, kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, ambulans membawa orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan presiden dan wakil presiden, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang. (deanza falevi)
Warga Purwakarta Antusias ''Ngosrek Bareng'', Sapu Lidi Ludes Diburu |
![]() |
---|
Sanca Jumbo Bikin Warga Cijantung Purwakarta Resah, Ayam Kerap Hilang, Kini Diamankan |
![]() |
---|
Ratusan Ribu Warga Purwakarta Kompak Ngosrek Bareng, Pecahkan Rekor MURI! |
![]() |
---|
Ngopi Bareng Sopir Truk di Tol Cipularang, Polisi Purwakarta Sosialisasikan Bahaya ODOL |
![]() |
---|
Festival Budaya Nusantara: Gelar Kemegahan Budaya di Jantung Purwakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.