CPNS 2023

Daftar Dokumen Persyaratan CPNS 2023 yang Perlu Disiapkan Calon Peserta, Berikut Alur Pendaftarannya

Berikut inilah daftar dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan peserta CPNS 2023 lengkap dengan link dan alur pendaftarannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunnews.com
Ilustrasi Info CPNS 2023. Daftar Dokumen Persyaratan CPNS 2023 yang Perlu Disiapkan Calon Peserta, Berikut Alur Pendaftarannya 

- Dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat keahlian dan lain sebagainya

Perlu diketahui, dokumen persyaratan tersebut akan diupload sehingga dibutuhkan scan untuk menjadi bentuk file atau data.

Persyaratan Umum:

Beberapa jenis tes berikut ini akan muncul dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), salah satu tahapan seleksi CPNS 2023. 
Beberapa jenis tes berikut ini akan muncul dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), salah satu tahapan seleksi CPNS 2023.  (Dok. Kementerian PANRB)

* Warga Negara Indonesia

* Pria dan Wanita

* Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

* Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

* Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

* Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

* Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS

* Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

* Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved