Jumat, 1 Mei 2026

Ombudsman RI Temukan 601 Konsumen BTN yang Belum Terima Sertifikat Rumah Meski Sudah Lunas KPR

Ombudsman RI meninjau pelaksanaan saran perbaikan hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) BTN.

Tayang:
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Akhir 2022, Ombudsman pun menemukan ada 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI meninjau pelaksanaan saran perbaikan hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) BTN yang berdampak pada pemenuhan sertifikat rumah.

Akhir 2022, Ombudsman pun menemukan ada 601 konsumen BTN yang belum menerima sertifikat, meski telah melunasi KPR.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kajian cepat ini dilakukan pada 2022 di Jabar, Jatim, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

"Memang permasalahan tersebut merupakan warisan peninggalan masa lalu yang menyisakan pekerjaan bagi BTN untuk dituntaskan," katanya, Kamis (1/6/2023).

Hasil kajian ini, Ombudsman pun menemukan belum diterimanya sertifikat lantaran faktor internal BTN.

Semisal pengambilan keputusan yang berlarut dan kurangnya koordinasi dengan pihak lain yang kompeten.

Sedangkan faktor eksternal, semisal developer tak diketahui keberadaannya alias lari dari tanggung jawab, bermasalah hukum, hak atas tanah berupa sertifikat induk tidak dipecah, hingga sertifikatnya hilang.

"Masalah-masalah itu setelah kami lihat seksama ternyata sumbernya di pengawasan, seperti pemberian izin di tingkat pemerintah kota/kabupaten, jika lemah pengawasan maka developer tak tersaring, ditambah konsumen pun harus teredukasi dalam memilih developer," ucapnya.

Ombudsman telah mendorong BTN untuk dapat memperkuat divisi yang mengurus penyelesaian permasalahan sertifikat dan melakukan seleksi developer yang taat aturan maupun tidak.

"Ada 601 sertifikat yang belum diterima konsumen. Saat ini setelah lima bulan sudah hampir selesai ditangani oleh BTN.

"Kami sadar penyelesaian permasalahan sertifikat tak hanya dibebankan BTN tapi perlu peran pihak lain, misaonya developer, notaris atau PPAT, dan kantor pertanahan.

"Jadi, kami mencoba menjembatani semua pihak agar terjadi sinergitas antarlembaga dalam mencari solusi penyelesaian masalah," ucap Yeka.

Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu mengucapkan terima kasih atas saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI.

Dirinya mengungkapkan, persoalan sertifikat merupakan residu dari persoalan di masa lalu yang memerlukan penyelesaian.

"Suatu kasus, developer ingin segera membangun perumahan karena adanya permintaan, namun belum dapat mengantongi sertifikat karena masih berproses.

"Dan kami punya ruang untuk terus memperbaiki. Kami menggandeng seluruh developer untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved