Viral di Media Sosial

Viral, Petani Cekcok dengan Petugas SPBU saat Isi Solar, Tak Bisa Scan Barcode, Gini Kata Pertamina

Sebuah video petani penggiling padi cekcok dengan petugas SPBU saat hendak mengisi BBM solar bersubsidi, viral di media sosial.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram/@andreli_48
Viral, video petani penggiling padi cekcok dengan petugas SPBU saat hendak mengisi solar bersubsidi di Sragen.  

Dia menjelaskan, perlunya surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait untuk usaha pertanian kecil, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

"Kalau petani di Sragen, silakan bisa minta surat rekomendasinya ke Dinas Pertanian. Untuk syaratnya apa, bisa dikonsultasikan dengan Dinas Pertanian," papar Brasto.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Rabu 31 Mei 2023, Masih Ada BBM yang Turun Harga, Bagaimana Pertalite?

Terkait siapa saja yang berhak mengisi Solar bersubsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan, Brasto menuturkan, rinciannya dapat dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Di situ tertera yang berhak (mengisi) Solar subsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan," bebernya.

Yang berhak isi solar subsidi

Berikut rinciannya:

1. Usaha mikro

Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

2. Usaha perikanan

Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

3. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.

4. Usaha transportasi

Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved