Tersedia 4 Ribu Kuota PPDB SMP di Cimahi, Dibagi Jadi 4 Jalur, 50 Persen untuk Jalur Zonasi

siswa yang mendaftar dari luar kota, perpindahan, dan kuota perbatasan itu harus melakukan pendaftaran di sekolah tujuan oleh operator yang ditunjuk.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Ilustrasi Info PPDB 2022. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 4.000 kuota siswa disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Jadwal PPDB SMP ini dilakukan secara online melalui laman ppdb.cimahikota.co.id mulai 12-14 Juni 2023 untuk jalur afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua, dan anak guru, sedangkan jalur zonasi pada 26-30 Juni 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan, 4.000 kuota tersebut akan dibagi menjadi empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan jalur prestasi untuk SMP 30 persen.

"Artinya pada PPDB tahun ini jalur zonasi masih jadi angka paling besar sebanyak 50 persen. Nah, dari 50 persen ini kita sediakan 10 persen bagi siswa perbatasan yang ingin sekolah di Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).

Harjono mengatakan, 10 persen kuota yang khusus untuk siswa perbatasan tersebut dipakai untuk SMP negeri yang terletak di perbatasan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Nantinya, kata dia, siswa yang mendaftar dari luar kota, perpindahan, dan kuota perbatasan itu harus melakukan pendaftaran di sekolah tujuan oleh operator yang ditunjuk.

"Kalau lulusan SD di Cimahi pendaftaran langsung online oleh sekolah masing-masing. Untuk kuota perbatasan harus datang langsung," katanya.

Kuota PPDB SMP sebanyak 4.000 yang disediakan Disdik Kota Cimahi angkanya sangat jomplang jika dibanding total lulusan SD dan MI yang mencapai 9.000 orang.

Kendati demikian, total angka lulusan SD dan MI tak seluruhnya ikut dalam PPDB karena banyak di antara mereka yang memilih melanjutkan sekolah ke swasta, pindah keluar negeri, dan memilih menempuh pendidikan pesantren.

"Jadi semua lulusan akan terakomodasi, namun sebagian masuk swasta," kata Harjono.

Harjono mengatakan, ketentuan PPDB mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi 2021 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021/2022.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved