ART di Bandar Lampung Dianiaya, Dipukul, Disuruh Ngepel tanpa Busana, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Kasus penganiayaan yang menimpa ART oleh majikannya terjadi di Bandar Lampung. Kedua pelaku adalah ibu dan anak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).

Editor: Hermawan Aksan
geotimes
Ilustrasi penganiayaan pada asisten rumah tangga. Kali ini kasus penganiayaan yang menimpa ART oleh majikannya terjadi di Bandar Lampung. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar memprihatinkan tentang nasib asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat.

Kali ini kasus penganiayaan yang menimpa ART oleh majikannya terjadi di Bandar Lampung.

Kedua pelaku adalah ibu dan anak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).

Adapun korbannya adalah DL (24) dan DR (15), yang bekerja sebagai ART selama tiga bulan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti dipukul pipi dan kepalanya serta ditendang.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," kata Dennis, Sabtu.

Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.

Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Pelaku jadi tersangka

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.

"Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved