Tadi Malam Kapolres AKBP Sumarni Kumpulkan Para Kepala Desa Se-Subang Selatan, Ada Apa?
Kapolres Subang AKBP Sumarni memberikan pencerahan hukum dan ceramah kamtibmas kepada kepala desa se-Subang selatan.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Polres Subang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Dandim Subang Letkol Inf. Bambang Raditya, menggelar silaturahmi kamtibmas bersama para kades se-Subang selatan.
Dalam silahturahmi tersebut, Kapolres Subang AKBP Sumarni memberikan pencerahan hukum dan ceramah kamtibmas kepada kepala desa se-Subang selatan yang digelar di aula Desa Kasomalang Kulon, Selasa (23/5/2023) malam
Kapolres Subang AKBP Sumarni selaku penginisiasi kegiatan diberi kesempatan pertama untuk memberikan paparan terkait masalah hukum, potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, dan ketertiban di masyarakat.
"Bahwa potensi korupsi itu tidak hanya mengenai kerugian negara namun juga di dalamnya ada pasal-pasal yang mengatur tentang delik suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, gratifikasi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Kapolres berharap semua kades memahami undang-undang tindak pidana korupsi sehingga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa tidak ada yang melakukan tindakan yang masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
“Korupsi itu tidak hanya merugikan keuangan negara, ada tujuha poin yang dianggap melakukan korupsi,” kata AKBP Sumarni.
Namun, ia memahami tidak semua kepala desa memahami tata cara pengelolaan keuangan dan administrasi di desanya sehingga perlu dilakukan pendampingan, termasuk kegiatan kegiatan pencerahan hukum.
Dengan begitu, ia meminta agar kita semua jangan malu untuk bertanya, dan Kapolres pun mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan dana yang ada di desa untuk kesejahteraan masyarakat, penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Gunakan dana desa sesuai peruntukannya membantu dan membangun kesejahteraan masyarakat, seperti untuk penanganan stunting di desa, penanganan kemiskinan ekstrem di desa dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga ada perbaikan ekonomi di desa," ucapnya.
Sumarni mengungkapkan, ia sering keliling blusukan dari desa ke desa dan melihat masih ada warga yang sudah puluhan tahun masih tinggal di gubuk reyot yang rawan roboh dengan lantai beralaskan tanah, apa yang terjadi ketika hujan turun, bagaimana nasibnya.
"Ini butuh kepekaan para kepala desa untuk mencarikan solusi menangani masalah seperti ini,” ucap Kapolres.
Kapolres minta para kades untuk memperhatikan masyarakatnya, ia meminta, jika ada masyarakat seperti itu, segera dibantu.
Kapolres juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada polisi RW yang siap membantu masyarakat.
Ia menyilakan jika terjadi gangguan kamtibmas atau masalah lainnya bisa berkoordinasi dengan Polisi RW ataupun Bhabinkamtibmas termasuk Babinsa yang ada di desa untuk bisa dicarikan solusi pemecahannya.
Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra |
![]() |
---|
Deretan Purnawirawan TNI-Polri yang Jadi Petinggi Badan Gizi Nasional, Ada Mantan Kapolres Bandung |
![]() |
---|
Warga Terdampak Situ Ciburuy Cemas, Kades Konfirmasi Ada 184 Bangunan, Kompensasi Belum Jelas |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS |
![]() |
---|
Masa Jabatan 528 Kepala Desa di Jabar Segera Habis, Dedi Mulyadi Surati Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.