Legislator PKS, Bukhori Yusuf Diduga Injak Perut Istri Hamil dan Paksa Hubungan Intim Tak Wajar
Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang sedang hamil dengan cara menginjak perut.
TRIBUNJABAR.ID - Kabar mengejutkan terkait penyebab dipecatnya anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, terkuak.
Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang sedang hamil dengan cara menginjak perut hingga alami pendarahan.
Bukhori Yusuf juga diduga memaksa melakukan hubungan intim yang tak wajar.
Sang istri yang berinisial M (34) kemudian melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami rundingkan dengan teman-teman sama-sama advokat akhirnya kami bersama-sama punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak. Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut," ujar Srimiguna saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/5/2023).
Kronologi
Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.
Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.
Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.
Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.
Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.
Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh terlapor sebagai seorang anggota DPR.
Maka dari itu, sang istri melaporkannya ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.
Laporan tersebut, menurut dia, telah diterima oleh MKD DPR.
Dia mendesak agar MKD melakukan proses persidangan secara terbuka.
"Intinya kami ya perlu keadilan mendapatkan keadilan bagi klien kami," ucap Srimiguna.
Sementara itu, Srimiguna mengungkapkan, M saat ini dalam kondisi kurang stabil.
Oleh karena itu, M tidak melapor sendiri MKD DPR.
Kepada wartawan, Srimiguna tak mau menyebut identitas anggota DPR tersebut.
Ia hanya menyatakan terlapor berinisial BY.
Namun, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa anggota DPR yang dilaporkan terkait KDRT ini adalah Bukhori Yusuf.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhori itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," kata dia.
Menurut dia, laporan ini akan diverifikasi. Terbuka kemungkinan MKD kemudian memanggil Bukhori untuk diklarifikasi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Segera PAW Yudi Cahyadi yang Terjerat Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Nakhoda PKS Jabar Berganti, Gubernur Dedi Mulyadi Sambut Kepemimpinan Iwan Suryawan |
![]() |
---|
Isu Pergantian Kepemimpinan Muncul, PKS Jabar Tegaskan Tetap Solid Jelang Muswil ke-6 |
![]() |
---|
Menatap Indonesia Emas 2045, PKS Jabar Sorot Peringatan 80 Tahun RI sebagai Bahan Renungan |
![]() |
---|
PKS Jabar Peringati HUT ke-80 RI, Generasi Muda Didorong Jaga Nilai Perjuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.