Demi Narkoba Gratis, Pria di Indramayu Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial C.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa/Polres Indramayu
Polisi saat menangkap C di rumahnya di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Foto istimewa/Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial C.

Pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap polisi di dalam rumahnya di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan pecandu narkoba.

Baca juga: Napi Lapas Diduga Jadi Otak Peredaran Narkoba, Kapolres Kuningan Janji Ungkap: Masih Kami Dalami

Ia kemudian mengedarkan narkoba demi bisa mendapat imbalan sabu gratis.

"Tersangka C ini mengakui dengan menjual narkoba bisa mendapatkan keuntungan memakai sabu gratis," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (24/5/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, dari tangan pelaku polisi bahkan menemukan barang bukti sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu, yakni dengan berat total sebanyak 4,37 gram sabu.

Penangkapan C, diketahui berawal hasil penyelidikan polisi berdasarkan laporan masyarakat.

Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah berikut dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved