Napi Lapas Diduga Jadi Otak Peredaran Narkoba, Kapolres Kuningan Janji Ungkap: Masih Kami Dalami
Kapolres Kunignan mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan peredaran sabu-sabu oleh pelaku pengedar berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan serius melakukan pencegahan serta pemusnahan peredaran narkoba di daerah.
Hal itu menyusul dengan keberhasilan pengungkapan pelaku jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang di lakukan anggota Polres Kuningan.
Kapolres AKBP Willy Andrian mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, peredaran sabu-sabu yang dilakukan pelaku pengedar berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.
"Dugaan sementara peredaran narkoba dilakukan oleh salah seorang napi di dalam lapas, kami segera tindaklanjuti dan berkordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Willy menjelaskan sosok pengedar narkotika jenis sabu itu berinisal UP (22) asal Kuningan.
Kemudian mengenai barang bukti sabu, itu diketahui saat penangkapan oleh petugas kepolisian hingga mendapati sabu-sabu alias barang bukti dari tangan pelaku.
“Hasil penangkapan terhadap pengedar itu, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” katanya.
Bersamaan dengan keberhasilan pengungkapan hingga penangkapan bandar sabu, petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain.
"Saat pengembangan kasus pengedar sabu ini, ternyata sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik. Ini diketahui dari handphone sebagai barang bukti yang di dapat dari pelaku," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres AKBP Willy menyebut, petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta, kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan total ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.
Menyinggung kasus peredaran sabu ini, apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Willy menyebut bahwa hal menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.
“Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya. Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (*)
Tanah Liat Itu Ternyata Bersisi Ekstasi, Modus Baru Peredaran Narkotika Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Direktorat Narkoba Polda Jabar Berhasil Menggulung Sindikat Pengedar Internasional dari Malaysia |
![]() |
---|
Pemasok Utama Masih Dikejar, Polisi di Cirebon Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu dari Dua Lokasi |
![]() |
---|
Viral Video Mesum Pramuniaga di Kuningan Berdurasi 1 Menit, Polres Selidiki Pelaku dan Penyebar |
![]() |
---|
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.