Diminta Bantuan, Sepupu Jahat Ini Tega Jual Saudaranya yang Masih 13 Tahun di Aplikasi Michat

Bukannya membantu mencarikan pekerjaan halal, pelaku justru menjual sepupunya yang masih berusia 13 tahun tersebut ke pria hidung belang.

TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat 

TRIBUNJABAR.ID, GORONTALO - Sepupu jahat di Gorontalo tega menjual saudaranya sendiri ke pria hidung belang.

Aksi bejatnya ini bermula saat korban meminta tolong pada pelaku yang merupakan sepupunya untuk dicarikan pekerjaan.

Bukannya membantu mencarikan pekerjaan halal, pelaku justru menjual korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.

Pelaku menawarkan korban di aplikasi MiChat.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang Sempat Sewa PSK Lewat MIchat Setelah Habisi Bosnya

Yang menjual berinisial CS, sementara korban berinisial AP yang masih berusia 13 tahun.

Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi.

Keduanya dijerat UU dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp600 Juta," ujar Ade.

Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.

Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.

CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.

CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.

"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.

Baca juga: Prostitusi di Saritem Kota Bandung Sempat Berhenti Sebelum Dirazia Lagi Kemarin, Kata Polisi

Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini namun korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.

"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel).

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Tega! Wanita Gorontalo Ini Jual Sepupunya di Aplikasi Michat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved