Kamis, 16 April 2026

Polresta Bandung

Kapolresta Bandung Datangi Kafe-Resto di Dago Pakar yang Langgar Jam Buka, Kalau Bandel Izin Dicabut

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi sejumlah kafe dan restoran di Dago Pakar yang melanggar jam buka dan ingatkan harus tertib.

Editor: Adi Sasono
DOK POLRESTA BANDUNG
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi kafe dan resto di Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023). Kafe dan restoran itu didatangi dan diingatkan karena melanggar ketentuan jam buka, yaitu jam 23.00. 

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama timnya bergegas menuju kawasan Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Barat, Jumat (19/5/2023) malam.

Malam itu, Kapolres Bandung dan jajarannya menuju ke sejumlah kafe dan restoran di Dago Pakar yang ditengarai beroperasi melewati batas jam operasional yang diizinkan, yaitu pukul 23.00 WIB.

"Adapun ketentuan batas jam operasionalnya untuk restoran dan cafe yaitu sampai pukul 11.00 WIB," kata Kusworo dalam siaran pers yang diterima redaksi. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi kafe dan resto di Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023). Kafe dan restoran itu didatangi dan diingatkan karena melanggar ketentuan jam buka, yaitu jam 23.00.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi kafe dan resto di Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023). Kafe dan restoran itu didatangi dan diingatkan karena melanggar ketentuan jam buka, yaitu jam 23.00. (DOK POLRESTA BANDUNG)

Dalam siaran persnya, Kapolresta mengatakan sidak kafe dan restoran itu dilakukan setelah mendapat aduan dari masyarakat di sekitar kafe dan restoran.

"Banyak aduan masyarakat, karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan," ujar Kusworo.

"Tak hanya itu, restoran dan cafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam," sambungnya.

Baca juga: Polresta Bandung dan Brimob Polda Jabar Jaga Ketat Proyek KCJB, Sampai Baut Kecil Pun Akan Dijaga

Secara persuasif, dalam sidak itu, Kusworo menghimbau kepada seluruh pengelola restoran dan cafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Bila pihak restoran atau cafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksi nya bisa berupa cabut izin usaha," pungkasnya. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi kafe dan resto di Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023). Kafe dan restoran itu didatangi dan diingatkan karena melanggar ketentuan jam buka, yaitu jam 23.00.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi kafe dan resto di Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023). Kafe dan restoran itu didatangi dan diingatkan karena melanggar ketentuan jam buka, yaitu jam 23.00. (DOK POLRESTA BANDUNG)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved