Tilang Manual Segera Diberlakukan di Kab Bandung, Kendaraan Lawan Arus & Knalpot Brong Jadi Sorotan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan tilang manual ini menjadi penting di wilayah Kabupaten Bandung karena tidak semua area terco

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo diwawancara secara eksklusif oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Adi Sasono, di Studio Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara No 2-4, Kota Bandung, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tilang manual akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Bandung karena tak semua wilayah terjangkau tilang elektronik, atau electronic traffic law enforcement (ELTE).

Selain wilayah yang belum dilengkapi dengan fasilitas ETLE, ternyata tak semua pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi karena hanya melihat visualnya saja.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan tilang manual ini menjadi penting di wilayah Kabupaten Bandung karena tidak semua area tercover dengan ETLE.

"Ini juga permintaan dari masyarakat untuk adanya tilang manual, berkaitan dengan tingginya kecelakaan lalu lintas, dan juga kebisingan dari knalpot brong," ujar Kusworo, saat diwawancara eksklusif oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Adi Sasono, di Studio Tribun Jabar, Jumat (19/5/2023).

Kusworo menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan kegiatan Jumat Curhat, di mana setiap hari Jumat, pihaknya melakukan tatap muka bersama tokoh agama, masyarakat di setiap kecamatan.

"Mereka banyak sekali yang menyuarakan minta ditertibkan knalpot bising. Mereka paham bahwa ETLE itu hanya melihat visualnya saja, tapi audionya tidak bisa mendeteksi mana knalpot yang suaranya bising dan tidak," ujar Kapolresta Bandung.

Baca juga: Polresta Bandung dan Brimob Polda Jabar Jaga Ketat Proyek KCJB, Sampai Baut Kecil Pun Akan Dijaga

Karena itu, kata Kusworo, knalpot brong ini memang harus ditindak dengan cara manual atau razia, dan beberapa tempat yang dikeluhkan masyarakat pihaknya telah melakukan razia.

"Kami juga hadir ke sekolah, jadi pembina upacara, sambil memberikan edukasi bahwa masyarakat gak nyaman dengan suara bisingnya knalpot motor yang tidak sesuai peruntukannya. sehingga saat kami selesai menjadi pembina upacara kami juga lakukan razia motor para pelajar ini," katanya.

Saat disinggung kenapa knalpot brong sulit diberantas, Kusworo memaparkan, hal tersebut karena memang motivasi dari penggunanya.

"Ada yang bilang bahwa knalpot brong itu keren, kaya pembalap dan lain sebagainya," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, sehingga pihaknha melakukan pre-emtif, mengedukasi pelajar di sekolah tak menggunakan knalpot brong.

Dan juga penjual knalpot supaya jangan menjual dan memproduksi knalpot brong.

Lalu tindakan preventifnya, kata Kusworo, dengan melakukan patroli yang sifatnya pencegahan.

"Terakhir menindak dengan tilang manual tadi, pada saat lakukan tilang atau razia knalpot bising ini," kata dia.

Baca juga: 129 Polantas Bersertifikasi di Polda Jabar Bakal Diassessment Sebelum Melakukan Tilang Manual

Kusworo mengatakan, selain melakukan penindakan atau razia, pihaknya juga memvirakan di media sosial atau media mainstream untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas.

"Yang pertama knalpot brong ini mengganggu masyarakat sekitar dan yang kedua tak sesuai dengan standar peruntukannya," katanya.

Memang, menurut Kusworo, knalpot brong ini jadi atensi khusus, selain top three pelanggaran yang terdeteksi dari ETLE.

"Top three pelanggaran dari ETLE, yaitu pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan, kedua berkaitan dengan tak menggunakan helem, yang ketiga tidak menggunakan sabuk pengaman," ujar dia.

Menurut Kuswori, yang paling banyak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yakni pelanggaran marka jalan.

"Misal ketika di situ one way, dia berlawanan arus itu bisa mengakibatkan kecelakaan. Kemudian di mana ada garis lurus tak putus-putus harusnya tak boleh dilewati, ini diterobos," ujarnya.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan, tapi Tak Semua Polantas Berwenang, Ini Syaratnya

Selain itu, kata Kusworo, melebihi batas kecepatan saat berkendara juga kerap mengakibatkan kecelakaan.

"Paling utama, dan paling banyak mengakibatkan kecelakaan, yakni pelanggaran melawan arus," ucap Kusworo. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved