Menkominfo Tersangka Korupsi

Reaksi Surya Paloh saat Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi,Nasdem Tunggu Arahan

Kabar Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mendapat reaksi dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Dok Puspenkum Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.

Baca juga: Sosok Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.

Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink atau merah muda khas baju tahanan Kejagung.

Tangannya juga terlihat diborgol. Baca juga: Jejak Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Berujung Tersangka Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Penetapan tersangka Menkominfo dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan ketiga pada hari ini.

Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan.

Selain Johnny, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Surya Paloh Turun Tangan Saat Johnny G Plate Tersangka, Nasdem Susun Rencana, Kini Tunggu Arahan,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved