Tipu Puluhan Orang Calon Jemaah Umrah di Majalengka, Pelaku Utamanya Perempuan: Awalnya Tak Sengaja

Salah satu di antara mereka berjenis kelamin perempuan berinisial ES, yang digadang-gadang sebagai pelaku utama penipuan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
ES, seorang perempuan pelaku penipuan kepada calon jemaah umrah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak empat orang agen gadungan travel umrah ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

Keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).

Mereka telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadapkan di depan awak media.

Salah satu di antara mereka berjenis kelamin perempuan berinisial ES, yang digadang-gadang sebagai pelaku utama penipuan tersebut.

Pelaku lainnya masing-masing bernama F, KS, dan HB.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, yang memimpin konferensi pers tersebut, pun mencoba berdialog dengan ES.

Dalam wawancaranya itu, ES mengaku bahwa aksi penipuannya itu didasari dengan ketidaksengajaan.

"Awalnya tidak disengaja, Pak," ujar ES saat ditanya Kapolres Majalengka, Selasa (16/5/2023).

Karena menipu 36 calon jemaah dengan masing-masing jemaah menyetorkan Rp 27 juta, ES menerima uang total Rp 941 juta.

Ia pun mengaku, uang tersebut diberikan kepada pelaku F dan sebagian lainnya digunakan untuk pribadi.

"Karena ada uang yang sebagian saya berikan ke Pak Firman dan sebagian ada yang digunakan untuk pribadi," ucapnya.

Dari keempat pelaku yang ditangkap, ES merupakan otak aksi penipuan tersebut.

Hal itu terkuak setelah ketiga pelaku lainnya mengaku tidak mengetahui aksi bulus si ES.

"Baik F, KS dan HB saat kami wawancarai tidak mengetahui bahwa akan menipu calon jemaah umrah, mereka hanya menerima uang dari ES," kata Kapolres.

ES pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap dipidana seringan-ringannya.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda.

ES dan F dijerat Pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.

Pada bulan Februari 2023, polisi telah mengungkap kronologi peristiwa penipuan tersebut.

Kronologi tersebut terungkap setelah para korban secara bersama-sama melapor apa yang telah mereka alami pada Selasa (7/2/2023).

Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan umrah yang dilakukan oleh agen travel yang diduga berasal dari Nagreg, Garut, tersebut.

Saat itu sebanyak 36 orang yang tercatat menjadi korban.

Dari jumlah korban tersebut, rata-rata tiap orang telah menyetorkan uang sebesar Rp 27 juta.

Jika ditotalkan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 941 juta.

Salah satu korban asal Desa Ciomas, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Eroh Saroh (41), mengatakan, di desa tempat tinggalnya hanya ia bersama suaminya yang menjadi korban.

Korban lainnya masih warga Majalengka yang tersebar di 4 kecamatan.

"Di Desa Ciomas mah saya sama suami Asikin (58) (jadi korban), nah sisanya ada dari tetangga desa, di kecamatan lain juga ada."

"Pokoknya ada 4 kecamatan, Sukahaji, Sindang, Argapura dan Maja, jumlahnya 41 orang," ujar Eroh kepada Tribun, Sabtu (11/2/2023).

Para warga tersebut, menurutnya, kebanyakan teman kelompok arisan maupun pengajian.

Mereka sudah niat berangkat ke tanah suci untuk beribadah umrah sejak tiga tahun terakhir.

Uang-uang warga itu pun, kata Eroh, telah dititipkan secara kolektif di salah satu warga.

"Jadi ada yang teman pengajian, teman arisan, ada juga mantan jemaah haji, umrah. Kalau saya baru," ucapnya.

Eroh menceritakan, para jemaah tersebut berangkat bersama dirinya menggunakan bus ke Jakarta pada Minggu (29/1/2023).

Saat itu, pihak agen menjanjikan akan memberangkatkan rombongannya ke tanah suci.

Namun, bukannya langsung menuju bandara, Eroh beserta rombongannya justru diarahkan menginap di sebuah hotel di dekat bandara.

"Saya sama jemaah lain disuruh nginap 3 hari, dari situ belum ada kecurigaan. 3 hari itu, kita dibiayai nginapnya."

"Tapi pas hari ke-4 kita disuruh bayar sendiri, karena keberatan kita inisiatif pindah ke kontrakan di daerah Tangerang selama seminggu," jelas dia.

Hingga hari kesepuluh, Eroh mengaku masih memiliki harapan bisa berangkat menunaikan ibadah umrah.

Namun, karena tak ada kejelasan kapan berangkat, para jemaah pun akhirnya kembali ke Majalengka dengan perasaan kecewa.

"Hari kesepuluh itu saya sudah nginapnya di kontrakan, karena yang dibayar travel hanya sampai hari ketiga, hari keempat bayar sendiri, tapi karena gak sanggup akhirnya nyari kontrakan di wilayah Tangerang."

"Sebelum pulang kita nyari dulu tuh travelnya yang dikomandoi sama ketua rombongan, tapi gak ketemu, akhirnya kita pulang, tapi sebelumnya lapor polisi baik di Jakarta sama di Majalengka," katanya.

Atas insiden itu, Eroh hanya berharap, ia masih bisa berangkat untuk menunaikan ibadah umrah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved