Pemilu 2024

18 Parpol Serhakan Berkas Pendaftaran Bacaleg, KPU Bandung Barat Mulai Melakukan Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat telah menerima seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari 18 partai politik

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Dok. KPU KBB
Ketua KPU KBB Adie Saputro saat menerima berkas pendaftaran bacaleg dari partai politik untuk Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menerima seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol).

Atas hal itu KPU KBB akan melakukan verifikasi berkas administrasi persyaratan dari masing-masing parpol karena selama pembukaan pendaftaran Bacaleg dari 1-14 Mei 2023, 18 Parpol sudah menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya.

Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, proses penyerahan berkas Bacaleg dari 18 Parpol tersebut diawali oleh PKS dan diakhiri oleh Partai Garuda yang daftar pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah penyerahan berkas dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas pendaftaran yang akan dilakukan hingga satu bulan ke depan," ujar Adie di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, jika ada kekurangan dalam berkas pendaftaran tersebut akan dikembalikan ke Parpol masing-masing dan mereka harus melengkapi berkasnya, kemudian diserahkan kembali ke KPU.

Baca juga: Daftar 62 Artis Bacaleg Pemilu 2024, Terbanyak dari PDI-P, Ada Once Mekel hingga Denny Cagur

Menurutnya, kesalahan dan kekurangan yang biasanya terjadi, yakni salah upload, ijazah belum dilegalisir, surat keterangan kesehatan yang belum sesuai, dan hal-hal administrasi lainnya.

"Kalau Proses verifikasi dan penyerahan berkas kembali waktunya sekitar satu bulan sebelum nanti masuk proses Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Adie.

Atas hal itu, kata dia, meski sudah didaftarkan ke KPU namun status mereka masih sebagai Bacaleg dan mereka baru bisa dikatakan sebagai caleg jika semua berkas administrasi sudah lengkap dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"Untuk itu mereka belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye atau sosialisasi," ucapnya.

Jika mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022, tahapan kampanye maka akan dimulai 25 hari setelah DCT ditetapkan pada 3 November 2023, sehingga tahapannya diperkirakan akan dimulai pada 25 November 2023. (*)

Baca juga: Putri pendiri PPP hingga Sepupu Raja Dangdut Daftar Maju Bacaleg PPP Kota Bandung

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved