Pemilu 2024
18 Parpol Serhakan Berkas Pendaftaran Bacaleg, KPU Bandung Barat Mulai Melakukan Verifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat telah menerima seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari 18 partai politik
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menerima seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol).
Atas hal itu KPU KBB akan melakukan verifikasi berkas administrasi persyaratan dari masing-masing parpol karena selama pembukaan pendaftaran Bacaleg dari 1-14 Mei 2023, 18 Parpol sudah menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya.
Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, proses penyerahan berkas Bacaleg dari 18 Parpol tersebut diawali oleh PKS dan diakhiri oleh Partai Garuda yang daftar pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah penyerahan berkas dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas pendaftaran yang akan dilakukan hingga satu bulan ke depan," ujar Adie di kantornya, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan, jika ada kekurangan dalam berkas pendaftaran tersebut akan dikembalikan ke Parpol masing-masing dan mereka harus melengkapi berkasnya, kemudian diserahkan kembali ke KPU.
Baca juga: Daftar 62 Artis Bacaleg Pemilu 2024, Terbanyak dari PDI-P, Ada Once Mekel hingga Denny Cagur
Menurutnya, kesalahan dan kekurangan yang biasanya terjadi, yakni salah upload, ijazah belum dilegalisir, surat keterangan kesehatan yang belum sesuai, dan hal-hal administrasi lainnya.
"Kalau Proses verifikasi dan penyerahan berkas kembali waktunya sekitar satu bulan sebelum nanti masuk proses Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Adie.
Atas hal itu, kata dia, meski sudah didaftarkan ke KPU namun status mereka masih sebagai Bacaleg dan mereka baru bisa dikatakan sebagai caleg jika semua berkas administrasi sudah lengkap dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
"Untuk itu mereka belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye atau sosialisasi," ucapnya.
Jika mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022, tahapan kampanye maka akan dimulai 25 hari setelah DCT ditetapkan pada 3 November 2023, sehingga tahapannya diperkirakan akan dimulai pada 25 November 2023. (*)
Baca juga: Putri pendiri PPP hingga Sepupu Raja Dangdut Daftar Maju Bacaleg PPP Kota Bandung
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.