KPU Sumedang Tunggu Pendaftaran Bacaleg hingga Pukul 23.59, Masih 6 Parpol Belum Muncul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang akan menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Minggu (14/5/2023) malam.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang akan menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Minggu (14/5/2023) malam.

Sebab, hari ini memang batas akhir pendaftaran bacaleg.

KPU Sumedang telah menerima 12 partai politik yang mendaftarkan bacaleg untuk bertarung di Pileg 2024. 

Partai yang telah mendaftarkan bacaleg adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Hingga pukul 13.30, di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023), masih ada enam parpol yang belum mendaftar.

KPU hanya menerima konfirmasi satu parpol dari keenamnya akan datang sore ini. 

"Kami tunggu sampai pukul 23.59," kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, kepada TribunJabar.id, Minggu.

Baca juga: Bacaleg PPP Sumedang Harus Berpanas-panasan Sejam Lebih Sebelum Didaftarkan ke KPU

Waktu hingga tengah malam itu berbeda dari waktu pendaftaran pada hari-hari biasa, pada 1-13 Mei 2023, yakni hanya sampai pukul 16.00. 

"Mudah-mudahan juga tidak terlalu malam, supaya kami bisa mengecek dokumen yang kami terima," kata Ogi. 

Namun, sejauh ini, dari 12 parpol yang sudah mendaftar, tak satu pun berkas parpol dikembalikan. 

Baca juga: Dua Partai di Kota Sukabumi Berpotensi Tidak Daftarkan Balaceg ke KPU, Ini Alasannya

"Belum ada yang dikembalikan karena kurangnya dokumen dan kurang lengkap. Maka kami langsung keluarkan tanda terimanya," katanya. 

Jika parpol absen dalam mendaftar ke KPU Sumedang hingga melewati batas waktu, parpol bersangkutan masih sebagai peserta Pemilu 2024, namun tak akan punya bacaleg di Sumedang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved