Pembunuh Kakek di Cipatujah Coba Hilangkan Jejak Pakai Lumpur, Ini Caranya

Pelaku yang bernama Rukiman (53) ditangkap di rumahnya pada pukul 23.00 WIB pada Kamis (11/5/2023) malam kemarin.

|
Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 83 tahun di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 80 tahun di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (12/5/2023).

Pelaku yang bernama Rukiman (53) ditangkap di rumahnya pada pukul 23.00 WIB pada Kamis (11/5/2023) malam kemarin.

“Jadi tersangka ini setelah merenggut nyawa korban, ia berupaya menghilangkan jejak pada goloknya ini dengan cara dilumuri lumpur, dan dengan apa yang kami temukan, bahwa golok ini memang sudah berlumur dengan lumpur,” ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Jumat (12/5/2023).

Remaja diduga geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).
Remaja diduga geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023). (handhika rahman/tribun jabar)

Lanjutnya, diketahui pelaku berprofesi sebagai petani, sehingga ia selalu membawa golok yang digunakan untuk membunuh korbannya tersebut.

AKBP Ari Rinaldo selaku Kepala Satuan (Kasat) Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang sudah diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Update Pembunuhan di Cipatujah, Pelaku Mengaku Diguna-gunai Korban

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Diketahui, ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” lanjut Ari.

Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 83 tahun berinisial M ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (11/5/2023).

Diketahui, M alami luka bacokan tersebut pada bagian kepala belakang, wajah, serta jari tangannya.

Meski sempat mendapat penanganan medis, namun nyawa M tidak tertolong.

"Saya tahu dari tetangga kalau Bapak ada yang bacok. Waktu saya ke Puskesmas, Bapak masih hidup, tapi sudah repot dan akhirnya meninggal," ungkap Suryadi selaku menantu M kepada TribunPriangan.com di Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medical Center (RSUD SMC), Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tambahnya, korban awalnya pamit pada keluarga untuk mencari pakan ternak dan memberi makan ternak di kebun.

Sekira pukul 08.00 WIB, seorang warga yang hendak berangkat ke kebun melihat M bersimbah darah dalam posisi terlentang di sebuah parit.

"Bapak berangkat dari rumah (dengan) membawa pakan ternak berupa rumput dan menuju kandang domba berjalan kaki sendirian. (Tak lama berselang) ada warga yang akhirnya lihat bapak di parit (dalam) keadaan luka parah," terang Suryadi.

Berdasarkan pemeriksaan, korban M mengalami luka diduga akibat senjata tajam di bagian kepala sebanyak empat titik.

"Sebelah kiri kepala sebanyak 1 titik dan ada empat titik di belakang," pungkas Suryadi. (Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved