Daftar Tunggu Haji di Sumedang yang Mencapai 18 Tahun Bisa Dipercepat, Begini Syaratnya
Daftar tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Sumedang mencapai 18 tahun. Namun, hal itu bisa dipangkas jika calon jemaah haji sudah lanjut usia.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Daftar tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Sumedang mencapai 18 tahun.
Namun, hal itu bisa dipangkas jika calon jemaah haji sudah lanjut usia.
Calon haji bisa mengajukan dispensasi.
"Rata-rata 18 tahun ya lama waktu tunggunya," kata Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang, Jaja Apipudin kepada TribunJabar.id, Jumat (12/5/2023).
Jajang mengatakan, dalam pendaftaran haji, urutan kursi disesuaikan dengan urutan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Khusus lansia, bisa cepat untuk berangkat dengan mengajukan dispensasi. Tapi itu juga ada syaratnya," kata Jajang.
Baca juga: Jadwal Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Indramayu Tahun 2023, Terbagi dalam 6 Kloter
Dia mengatakan, syarat dispensasi itu adalah calon haji lansia tersebut telah menghabiskan waktu tunggu 5 tahun dari jadwal keberangkatan yang ditetapkan.
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang diberi kuota jemaah haji untuk pendaftaran tahun 2023 sebanyak 869 orang. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemaah-haji-asal-sumedang-dilepas-di-gedung-negara-sabtu-2562022-malam.jpg)