Berkas Perkara Kasus BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan Jaksa Kejati Jabar ke Pengadilan Tipikor
Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar dilimpahkan jaksa Kejati ke PN Bandung
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar, dilimpahkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Pengadilan Negeri Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga, mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH debitur BPR Karya Remaja Indramayu telah diselesaikan.
"Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023," ujar Bima, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Dikatakan Bima, kedua tersangka itu saat ini masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/
Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.
Baca juga: Sikap Berani Bupati Indramayu Bongkar Kredit Macet BPR KR Mendapat Apresiasi OJK
Menurutnya, saat ini Kejati Jabar masih mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.
Sementara itu, kedua kedua dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
BPR Karya Remaja
Kejati
Pengadilan Tipikor
Karya Remaja Indramayu
tindak pidana korupsi
merugikan negara
Pengadilan Negeri Bandung
Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 12 Jaksa Disiapkan untuk Jerat Yossi Dkk |
![]() |
---|
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.