Penipuan Robot Trading di Sukabumi
200 Orang Jadi Korban Penipuan Robot Trading di Sukabumi, Begini Modus Pelaku
Sekitar 200 orang menjadi korban penipuan kasus robot trading fiktif yang terjadi di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sekitar 200 orang menjadi korban penipuan kasus robot trading fiktif yang terjadi di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut baru saja diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kejari Kabupaten Sukabumi menerima proses tahap II kasus penipuan robot trading yang diserahkan oleh penyidik dari Mabes Polri, Rabu (10/5/2023).
"Jadi kasus penipuan (pasal) 378 dengan korban sebanyak kurang lebih 200 orang. TKP-nya itu di Cicantayan, kejadiannya udah setahun yang lalu kurang lebih," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Isnan Ferdian melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sukartaji.
Dalam proses tahap II, Mabes Polri juga menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS Penipuan Robot Trading di Sukabumi, Korban 200 Orang, Kini Diproses Kejari Sukabumi
Aji tidak menyebut barang bukti apa saja yang diserahkan. Namun, diketahui hanya satu orang tersangka yang diterima Kejaksaan dalam proses tahap II tersebut.
Tersangka itu berinisial R asal Pekanbaru, Riau. Aji menjelaskan, modus yang dilakukan R dengan menyebarkan informasi trading fiktif di salah satu grup aplikasi perpesanan.
"Jadi dia seolah-olah memiliki usaha trading gitu, padahal itu tidak ada sama sekali, jadi dia di up di aplikasi, dimana di situ ada grupnya. Dia menginfokan bahwa dia itu memiliki trading gitu, robot gitu, padahal dia akunnya gak punya sama sekali," jelasnya.
Dari situ, banyak anggota grup yang termakan rayuan R untuk berinvestasi di trading fiktifnya, dengan iming-iming keuntungan besar.
"Karena bujuk rayunya karena menjanjikan profit yang lumayan besar, maka ada orang-orang yang di grup itu tertarik untuk inves lah gitu, kaya yang di Surabaya itu. Cuma dia kan memang ada ya sistemnya, cuma ini mah nggk, ngibul," ucap Aji.
"Tersangka inisial R melanggar, kesatu, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau kedua, Pasal 378 KUHP," ujarnya.*
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.