Pria Paruh Baya di Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap 2 Anak

Seorang pria paruh baya warga Kota Tasikmalaya ditangkap polisi karena diduga melakukan percabulan terhadap dua anak tetangganya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka TR diperiksa petugas di ruang Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi karena diduga melakukan percabulan terhadap dua anak tetangganya.

Tersangka, TR (57), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, kini mendekam di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, melalui Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini tersangka hanya meraba-raba bagian sensitif kedua korban.

"Peristiwanya terjadi akhir tahun 2022. Salah seorang korban baru melapor hari Kamis kemarin," kata Agung.

Tak terima perbuatan tersangka, orang tua korban mengadu ke polisi.

Ternyata ada seorang anak lagi yang menjadi korban percabulan tersangka.

"Menerima laporan, kami melakukan penyelidikan serta memintai keterangan sejumlah saksi."

"Setelah cukup bukti, kami melakukan penangkapan," ujar Agung.

Tersangka ditangkap di rumahnya, yang tak begitu jauh dari rumah kedua korban.

"Modus tersangka melakukan percabulan masih dalam pendalaman. Tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Agung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved