Momen Napi Kasus Narkotika Nikahi Sang Pacar di dalam Penjara, Istri Setia Menunggu Suami Bebas

Berbeda dengan pasangan lain, momen sakral pengantin pria ini menikahi kekasihnya di dalam penjara di Polresta Pangkalpinang

Editor: Hilda Rubiah
Polresta Pangkalpinang
Tahanan pelaku kasus tindak pidana narkotika Carles yang melangsungkan akad nikah di ruang tahanan Polresta Pangkalpinang 

TRIBUNJABAR.ID - Biasanya pernikahan menjadi momen sakral yang digelar di tempat ibadah hingga di KUA.

Namun, berbeda dengan pasangan satu ini, di mana pengantin pria hanya bisa menikahi kekasihnya di dalam penjara.

Hal itu lantaran mempelai pria tersebut napi kasus narkotika.

Momen pernikahan dilakukan Carles.

Seorang napi kasus narkotika tersebut terpaksa menikah dengan kekasihnya di ruang tahanan Sat Tahti Polresta Pangkalpinang.

Baca juga: Viral Video Karyawati Nangis Dapat Pelecehan dari Bos Laundry di Medan, Pelaku Minta Maaf Terekam

Pernikahan menjadi momen yang sakral dan membahagiakan bagi calon mempelai.

Namun, tidak bagi Carles. Sebab, ia harus menikah dengan kekasihnya, di ruang tahanan Sat Tahti Polresta Pangkalpinang.

Pernikahan itu digelar pada 5 Mei 2023 lalu.

Suasana di ruang tahanan Polresta Pangkalpinang kala itu terasa berbeda dari hari-hari biasanya.

Suasana mendadak haru setelah prosesi pernikahan Carles dan kekasihnya berlangsung di Polresta Pangkalpinang.

Carles, narapidana kasus narkotika tersebut, mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu.

Carles dan istri kompak kenakan baju pengantin berwarna putih.

Meski tak banyak dihadiri orang ramai layaknya acara akad nikah pernikahan pada umumnya, namun raut wajah bahagia Carles dan Iin terpancar setelah sah menjadi pasangan suami istri.

Diketahui tanggal 5 Mei 2023 memang sudah lama dicanangkan, sebagai tanggal pernikahan antara keduanya.

Namun rencana pernikahan yang seharusnya dilakukan di rumah mempelai wanita, harus batal usai Carles terjerat kasus narkoba dan harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved