Sabtu, 11 April 2026

Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bekasi dan Kanwil Kemenkumham Jabar Adakan Rapat Harmonisasi Raperda

Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bekasi, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan

dok. Kemenkumham Jabar
Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bekasi, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro 

BANDUNG – Dibawah Binaan dan Pengawasan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, melalui Ketua Pokja Harmonisasi, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, dan anggota tim pokja terdiri dari Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, dan JF Perancang nya hari ini, Senin, 08 Mei 2023, laksanakan Rapat Harmonisasi bersama Dinas Kopersai dan UMKM Kabupaten Bekasi.

Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting, tersambung secara daring memimpin dan membuka langsung kegiatan Rapat Harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi beserta Jajaran, dan Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bekasi yang tersambung secara daring juga.

Kadivyankum Andi awali sambutan dengan jelaskan bahwa pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang menjadi bahasan Rapat Harmonisasi kali ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.” Ungkap Kadivyankum.

Lebih lanjut Kadivyankum Andi menambahkan, “Urgensi pengaturan Raperda ini adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bekasi yang dilakukan dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bekasi.” Jelasnya.

“Saya harapkan para perancang peraturan perundang-undangan dapat membahas lebih dalam lagi, melalui rapat ini diperoleh kesepakatan dalam rumusan rancangan peraturan daerah dengan pemrakarsa dan perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan Pembahasan Konsep dan Muatan seputar Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini antara Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi sebagai Pemrakarsa dengan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Bekasi.

(red/foto: Toh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved