Sabtu, 11 April 2026

KPU Purwakarta Minta Parpol Segera Daftarkan Bacaleg, Jangan Ditunda-tunda

Proses pendaftaran bacaleg yang tidak mepet waktu penutupan bisa mempermudah KPU memeriksa berkas pendaftaran.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Ketua DPD PKS Purwakarta daftarkan 50 bacaleg ke KPU Purwakarta, Senin (8/5/2023) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meminta kepada partai politik (parpol) agar segera mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Setelah satu minggu pembukaan pendaftaran bacaleg yang berlangsung pada Senin (1/5) kemarin, KPU Purwakarta baru mencatat satu partai yang mendaftarkan bacaleg, yakni Partai Keadilan Sejahterah (PKS) pada hari ini, Senin (8/5/2023).

Dengan sisa waktu enam hari, hingga Minggu (14/5/2023) esok, KPU meminta kepada partai yang sudah siap berkas bacaleg agar segera didaftarkan.

"Apabila sudah siap persyaratan administrasi, agar segera melakukan koordinasi, konfirmasi, untuk penjadwalan," kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman saat ditemui wartawan di Kantor KPU Purwakarta, Senin (8/5/2023).

Selain itu, ia meminta kepada parpol segera mengajukan nama-nama bacaleg dan tidak ditunda-tunda.

"Diupayakan jangan sampai, di akhir-akhir, walaupun masih ada waktu sampai tanggal 14 Mei. Bagi yang sudah siap disarankan untuk segera melakukan penjadwalan kepada KPU," ucapnya.

Menurutnya, proses pendaftaran bacaleg yang tidak mepet waktu penutupan bisa mempermudah KPU memeriksa berkas pendaftaran.

Adapun berkaitan dengan proses pengajuan berkas bacaleg ini, KPU Purwakarta tidak melarang parpol untuk membawa rombongan orang banyak seperti iring-iringan atau konvoi ke KPU Purwakarta dengan catatan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwajib.

Harus diketahui, lanjut Ikhsan, terkait masa parpol saat mengajukan berkas bacaleg ke KPU telah diatur dalam SOP.

"Karena ada SOP, hanya 20 orang peserta pemilu yang bisa masuk ke KPU Purwakarta, dan itupun yang masuk keruangan, hanya 7 orang," kata Ikhsan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved