Ini Sosok Perempuan yang Diajak Ngamar Bos PT di Cikarang Jika Ingin Kontrak Diperpanjang

Karyawati berinisial AD itu akhirnya bersuara usai mendapat tindakan tak senonoh dari atasannya

Editor: Ravianto
Youtube channel Tv OneNews
AD, perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh atasan, diminta ngamar di hotel oleh bos jika ingin kontraknya diperpanjang 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Sedang ramai kasus perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat harus melalui syarat khusus jika ingin kontraknya diperpanjang.

Syarat khusus ini tak lain memenuhi ajakan menginap di hotel bersama bos.

Hal ini menimpa perempuan bernama AD (24).

AD buka suara terkait isu adanya ajakan tidur di hotel yang dilakukan atasannya.

Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual karena beberapa kali diajak jalan berdua oleh atasannya.

Bahkan, korban sempat diajak tidur di hotel dan diancam tidak akan mendapat perpanjangan kontrak kerja jika menolak.

Baca juga: Viral Kasus Buruh Perempuan di Cikarang Diperpanjang Kontrak dengan Syarat Berhubungan Intim

Lalu siapa AD? 

Karyawati berinisial AD itu akhirnya bersuara usai mendapat tindakan tak senonoh dari atasannya di salah satu PT di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Wanita berusia 23 tahun itu membongkar modus perpanjangan kontrak bosnya demi bisa staycation alias menginap bareng karyawati.

Diakui AD, sejak awal masuk PT dirinya sering diajak jalan berdua oleh atasannya.

Mengetahui permintaan sang bos, AD pun menolaknya beberapa kali.

"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Selalu menolak, AD pun akhirnya dimusuhi bos yang punya posisi manager tersebut.

AD bahkan diblokir via WhatsApp oleh atasannya itu.

Bos yang belum diketahui identitasnya itu pun mengancam tidak bakal melanjutkan kontrak AD karena enggan menuruti perintahnya.

"Lama-lama dia kesel, yaudah kamu abis kontrak aja, soalnya janji kamu palsu," ujar AD menirukan ucapan bosnya.

Profil AD

Kesaksian AD soal bos mesum yang mengajak staycation itu viral di media sosial.

Pengakuannya disorot, AD pun akhirnya berani melaporkan kasusnya ke Mapolres Metro Bekasi.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari media sosial, AD datang bersama pengacaranya.

Selama beberapa jam AD diperiksa terkait dugaan pelecehan oleh atasannya tersebut.

Wanita berambut panjang warna hitam itu sebelumnya sempat mengurai modus bosnya.

Diungkap AD, dirinya pernah disenggol secara sengaja saat berpapasan di PT.

"Kalau di PT kan ada area khusus jalan kaki. Kesenggol tangan dia kayak sengaja gitu, dia bilang enggak sengaja, modusnya begitu," pungkas AD dilansir dari Kompas TV.

Detail menceritakan sosok bosnya, AD mengaku ingin atasannya jera jika ia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Biar ada efek jeranya biar ke depannya enggak ada korban yang mau diajak kayak gitu, harus berani nolak, jangan mau diiming-imingi perpanjangan kontrak," pungkas AD.

AD adalah karyawati yang akhirnya angkat bicara usai viral kabar bos di Cikarang mengiming-imingi perpanjangan kontrak tapi dengan syarat tak senonoh.

Kabarnya, bos tersebut meminta karyawannya untuk ngamar alias tidur bareng hingga berhubungan intim dengannya supaya kontrak kerjanya diperpanjang.

Terungkap isi chat bos ke karyawati saat ajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak (Youtube channel Metro TV News)
Terkait isu tersebut, wanita tinggi semampai bertubuh ramping itu pun turut bersuara.

Enam bulan bekerja di salah satu PT di Cikarang, AD membagikan pengalamannya diajak staycation berduaan.

"Saya enggak terlalu nanya, tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Pas diajakin sama bareng-bareng sama teman, dia enggak mau, dia maunya berdua," ujar AD.

Dalam keterangan persnya, AD pun menunjukkan chat dari bosnya yang tampak agresif meminta bertemu hingga sering meneleponnya.

Tanggapan Pejabat Bekasi

Atas viralnya pengakuan AD, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pun langsung memberi respons.

Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).

Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.

Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.

(Khairunnisa/TribunnewsBogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved