Karyawati Harus Mau Dibawa Atasan ke Hotel Agar Tetap Kerja di Cikarang, Ini Langkah Disnakertrans

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menelusuri info karyawati harus mau diajak ke hotel kalau ingin diperpanjang kerjanya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah menugaskan tim untuk menyelidiki informasi tentang atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang meminta karyawatinya untuk bermalam bersama di hotel.

Ajakan itu sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, tim tersebut terdiri atas sejumlah pengawas ketenagakerjaan.

Ia yakin bahwa kalaupun informasi itu benar, pastilah diperbuat oknum, bukan pengusaha yang menjunjung tinggi perjanjian kerja sama.

"Kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha, tapi oknum. Karena di perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan," kata Taufik seusai acara Puncak Peringatan May Day 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Disnakertrans Jabar, kata Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investigasi tim yang telah diutus ke Cikarang untuk menelusuri kabar tersebut.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.

Dia mengatakan, jika aksi tidak terpuji atasan perusahaan tersebut terbukti, maka bisa diseret ke ranah hukum.

Baca juga: Partai Buruh Kecam Syarat Perpanjangan Kontrak Harus Berhubungan Intim oleh Oknum di Cikarang

"Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana," kata dia.

Menurut dia, selama ini belum pernah menangani atau menemukan kasus serupa di Jabar.

"Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan-pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," kata dia.

Ia mengatakan, jika ada perpanjangan kontrak dan urusan ketenagakerjaan lainnya, sudah jelas dijabarkan di aturan perusahaannya.

Karenanya ia yakin bahwa kalaupun terbukti, hal ini bisa saja dilakukan oknum lainnya dalam perusahaan tersebut.

Taufik mengatakan, karyawan mana pun jangan mau diajak untuk melakukan hal-hal menyimpang sebagai syarat pekerjaan karena memang tidak ada aturannya.

Baca juga: Kades Karanganyar Bersyukur Rumah Dokter Wayan Bisa Dibersihkan Setelah Sering Ditolak Sang Dokter

"Kalau ada aturan itu (menginap bersama) di perusahaan itu, maka perusahaan akan ada sanksi dan sanksinya bisa administrasi bisa diberhentikan sementara bahkan ditutup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, belakangan media sosial diramaikan dengan syarat aneh perpanjangan kontrak kerja karyawati pabrik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Karyawati yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya harus terlebih dahulu menjalani staycation alias bermalam dengan atasannya di hotel.

Tentu saja, atasan yang dimaksud merupakan lawan jenis yang memanfaatkan kuasanya untuk berbuat asusila terhadap calon karyawati tetap tersebut.

Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17.

Menurut dia, praktik mesum atasan pabrik terhadap karyawatinya di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved