Aparat Polrestabes Bandung Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Karyawan Swasta Paling Banyak Terlibat
Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, meringkus belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, meringkus belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, dari awal hingga April 2023 disejumlah lokasi berbeda.
Total ada 16 tersangka masing-masing berinisial AS (34) Karyawan Swasta, RM (33) Karyawan Swasta, DR (41) Karyawan Swasta, DS (41) Karyawan Swasta, ZZF (23) Karyawan Swasta, RA (20) Karyawan Swasta, TFW (22) Karyawan Swasta, MA (22) Karyawan Swasta, MRP (24) Wiraswasta, FN (24) Karyawan Swasta, DS (27) Ibu Rumah Tangga, AAP (25) Tunakarya, FG (25) Buruh, ES (42) Satpam, WK (51) Wiraswasta dan MY (35) Karyawan Swasta.
"Penangkapan dari sebelum puasa sampai hari H lebaran, total dari 11 Laporan Polisi (LP)," ujar Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
Budi mengungkapkan, para tersangka itu mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang ada Jakarta maupun melakukan pembelian secara online.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo
"Ada yang dari Jakarta ada juga yang beli lewat online," katanya.
Selain meringkus para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, daun ganja gering, hingga ponsel berbagai merek.
"Yang kita amankan Sabu 191,27 Gram, Daun Ganja kering 2.228,51 Gram, kemudian 11 Timbangan Digital, sama 25 HP," ujar Budi.
Motif para tersangka, kita dia, mengedarkan sabu dan ganja karena tergiur mendapatkan uang dengan cara cepat.
"Jadi mereka ingin cari keuntungan dari penjualan," katanya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 M paling banyak Rp. 10 M, Subsider 3 Bulan," ucap Kombes Pol Budi Sartono. (*)
Baca juga: Pedagang Beras Diduga Dijebak Miliki Sabu di Tokonya, Kasat Narkoba Ini Dimutasi
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Polrestabes Bandung
Kombes Pol Budi Sartono
karyawan swasta
ibu rumah tangga
pengedar narkoba
sabu-sabu
ganja kering
Polisi Dijadwalkan Periksa Ustaz Evie Effendi Hari Ini Setelah Dilaporkan Anaknya Sendiri |
![]() |
---|
Rutan Bandung Amankan Pengunjung Bawa Sabu 1,8 gram, Mau Diselundupkan ke Warga Binaan |
![]() |
---|
Ustaz Evie Effendi Akan Diperiksa Polisi Setelah Dilaporkan Anak Sendiri Dalam Kasus KDRT |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
NAT Ungkap Penganiayaan Tak Hanya Dilakukan Ustaz EE: Ibu Tiri, Nenek, Paman dan Bibi Pun Disebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.