Aparat Polrestabes Bandung Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Karyawan Swasta Paling Banyak Terlibat

Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, meringkus belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Sejumlah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dihadrikan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, meringkus belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, dari awal hingga April 2023 disejumlah lokasi berbeda.

Total ada 16 tersangka masing-masing berinisial AS (34) Karyawan Swasta, RM (33) Karyawan Swasta, DR (41) Karyawan Swasta, DS (41) Karyawan Swasta, ZZF (23) Karyawan Swasta, RA (20) Karyawan Swasta, TFW (22) Karyawan Swasta, MA (22) Karyawan Swasta, MRP (24) Wiraswasta, FN (24) Karyawan Swasta, DS (27) Ibu Rumah Tangga, AAP (25) Tunakarya, FG (25) Buruh, ES (42) Satpam, WK (51) Wiraswasta dan MY (35) Karyawan Swasta.

"Penangkapan dari sebelum puasa sampai hari H lebaran, total dari 11 Laporan Polisi (LP)," ujar Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Budi mengungkapkan, para tersangka itu mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang ada Jakarta maupun melakukan pembelian secara online.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo

"Ada yang dari Jakarta ada juga yang beli lewat online," katanya.

Selain meringkus para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, daun ganja gering, hingga ponsel berbagai merek.

"Yang kita amankan Sabu 191,27 Gram, Daun Ganja kering 2.228,51 Gram, kemudian 11 Timbangan Digital, sama 25 HP," ujar Budi.

Motif para tersangka, kita dia, mengedarkan sabu dan ganja karena tergiur mendapatkan uang dengan cara cepat.

"Jadi mereka ingin cari keuntungan dari penjualan," katanya.

Pengedar narkoba Kamis (4/5/2023)
Sejumlah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dihadrikan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 M paling banyak Rp. 10 M, Subsider 3 Bulan," ucap Kombes Pol Budi Sartono. (*)

Baca juga: Pedagang Beras Diduga Dijebak Miliki Sabu di Tokonya, Kasat Narkoba Ini Dimutasi

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved