Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg Sudah Dibuka, KPU Kota Bandung Sebut Belum Ada yang Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah membuka tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum 2024.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nandri Prilatama
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengaku sampai saat ini belum ada bacaleg dari partai mana pun yang mendaftar ke KPU Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah membuka tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum 2024.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengaku sampai saat ini belum ada bacaleg dari partai mana pun yang mendaftar ke KPU Kota Bandung.

"Belum, belum ada yang mendaftar bacaleg ke kami meski per 1 Mei 2023 sudah kami buka pendaftarannya. Tapi, rencananya baru akan ada yang mendaftar itu pada Jumat (5/5/2023)," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan catatan KPU Kota Bandung, bacaleg yang akan mendaftar ialah dari partai NasDem yang diperkirakan datang pada Jumat (5/5/2023) pukul 15.30 WIB.

Kemudian, pada 8 Mei 2023 akan datang bacaleg yang mendaftar dari partai PKS pukul 10.00 WIB.

"Lalu ada dari PAN dan pada 10 Mei 2023 ada Hanura, 11 Mei 2023 ada Partai Ummat, dan 12 Mei 2023 ada Golkar," ujarnya.

Tahapan pendaftaran bacaleg ini bakal berlangsung selama 14 hari.

Para bacaleg yang hendak mendaftar pun mesti melengkapi sejumlah persyaratan, seperti

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved