10 TKI Asal Subang Meninggal Dunia di Luar Negeri Dalam Empat Bulan, Terbaru Marlinah

Sebanyak 10 pekerja migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di luar negeri dalam empat bulan terakhir.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tangkap layar video
Marlinah (29), warga Desa Kosar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, ditemukan meninggal dunia tidak wajar di dalam kamar kos di Taipei, Taiwan. Dalam empat bulan terakhir, sebanyak 10 TKI asal Subang meninggal dunia di luar negeri. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebanyak 10 pekerja migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di luar negeri dalam empat bulan terakhir.

Jumlah itu berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Dedi, mengatakan, jumlah PMI meninggal dunia itu memang tinggi.

"Mayoritas yang meninggal tersebut adalah pekerja yang datang secara ilegal dan yang sudah habis kontrak,” kata Dedi, Rabu (3/5/2023).

Penyebab kematian dialami buruh migran asal Subang tersebut, kata Dedi, kebanyakan karena sakit.

"Karena masuk secara ilegal, banyak yang habis kontrak, tidak ada pemeriksaan kesehatan dan sakit pun tetap bekerja dan pergi. Itu faktor yang besar selain memang ada faktor kecelakaan kerja, depresi, bunuh diri, dan penyebab kematian lainnya,” ungkap dia. 

Dari 10 TKI atau buruh migran yang meninggal tersebut, sembilan di antaranya sudah dipulangkan.

"Hanya tinggal satu TKI yang masih dalam proses pemulangan, yakni TKI bernama Marlinah (29) warga Desa Kosar, Kecamatan Cipeundeuy, yang ditemukan meninggal di kasur dalam keadaan telanjang di sebuah kamar kos di Taiwan," ucapnya.

Kasus kematian Marlinah masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Taiwan.

"Masih menunggu hasil autopsi sebelum dipulangkan ke Tanah Air. Semoga proses penyelidikan dan autopsinya bisa cepat selesai, sehingga jenazah Marlinah bisa segera diterbangkan," ucapnya.

Dedi mengimbau warga Subang yang ingin bekerja keluar negeri untuk mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu ketentuan di Indonesia maupun negara tujuan bekerja.

”Kami mempersilakan dan tidak melarang warga Subang yang ingin bekerja keluar negeri dengan kemampuan yang ada, namun haruslah ikut prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya.

Dia menambahkan, bila tidak mengikuti aturan yang ada, ketika berhadapan dengan persoalan menyangkut perlindungan dan hak tenaga kerja, maka posisi KJRI di sana sangat lemah untuk perlindungan tenaga kerja tersebut.

“Posisi kami disnakertrans lemah baik dalam pembelaan dan perlindungan karena pekerja datang tanpa kontrak, kontrak habis, dan ilegal. Namun disnakertrans tetap berusaha semampunya," ucapnya.

Dia menegaskan, Disnakertrans Subang akan berusaha membantu memulangkan jenazah ke Indonesia.

"Semua TKI Subang yang meninggal di luar negeri kita bantu proses pemulangan dan kita jemput langsung dari bandara," ujarnya. (*)

Baca berita lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved