Awal 2023 Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu Masih Tinggi, Rata-rata karena Hamil di Luar Nikah
Dindin Syarief Nurwahyudin mengakui jumlah 121 pengajuan dispensasi nikah yang terjadi di 4 bulan awal tahun ini tergolong tinggi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu masih tergolong tinggi.
Di awal tahun 2023 ini, mulai Januari sampai April tercatat sudah ada 121 pengajuan dispensasi nikah.
Rata-rata yang mengajukan nikah dini beralasan hamil di luar nikah.
"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, kepada Tribuncirebon.com, Selasa (2/5/2023).
Sisanya, kata Dindin Syarief Nurwahyudin, seperti untuk menjaga kehormatan keluarga karena anak perempuannya sering diajak main oleh laki-laki, dan lain-lain.
Dindin Syarief Nurwahyudin mengakui jumlah 121 pengajuan dispensasi nikah yang terjadi di 4 bulan awal tahun ini tergolong tinggi.
Namun, pihaknya meyakini, jumlahnya bisa menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 572 pengajuan.
"Harapan kita bersama mudah-mudahan memang bisa terus turun," ujar dia.
Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia belia.
Mereka rata-rata berusia 16-19 tahun atau masih seusia pelajar.
"Tapi statusnya memang mayoritas itu yang sudah putus sekolah. Mereka tidak ada kegiatan apa pun jadi mengajukan dispensasi nikah," ucapnya.
Selain itu, kata Dindin, ia juga pernah menjadi hakim sidang perkara anak berusia 15 tahun.
"Yang 15 tahun itu jarang, tapi memang ada," ujar dia.
Di sisi lain, pengajuan dispensasi nikah ini, disampaikan Dindin, memang menjadi dilema bagi Pengadilan Agama Indramayu.
Sebagian besar pengajuan terpaksa dikabulkan permohonannya dengan berbagai pertimbangan.
Terutama bagi pasangan yang sudah hamil diluar nikah, seperti untuk menjaga aib keluarga.
Namun jika pengajuan dengan alasan lain, pihak Pengadilan Agama selalu berupaya untuk mengarahkan opsi lainnya dahulu hingga anak yang mengajukan dispensasi menunda dahulu sampai umurnya siap menikah.
"Yang mengajukan dispensasi memang masih ada, hari ini saya habis jadi hakim sidang pengajuan dispensasi anak usia 17 tahun, tapi harapan kita memang angkanya bisa terus menurun," ujar dia. (*)
Warga Indramayu Mengaku Tertipu Bisnis Emas Rp 25,5 Miliar, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Regional JBB & Politeknik Negeri Indramayu Dukung Tani Ragem Jaya Tegalurung |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Akan Jadi Percontohan, Sudah Direstui Kemendagri |
![]() |
---|
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.