Teddy Minahasa Mengaku Korban Perang Bintang
Menurut Teddy, kasus sabu yang menjeratnya saat ini sarat akan nuansa persaingan kelompok tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengungkap adanya “perang bintang” di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Teddy bahkan mengklaim dirinya merupakan korban dari “perang bintang” tersebut.
Menurut Teddy, kasus sabu-sabu yang menjeratnya saat ini sarat akan nuansa persaingan kelompok tersebut.
Teddy mengatakan kasus pengedaran sabu yang menjeratnya sengaja direkayasa dan dipaksakan agar dia terjerat. Kesimpulan Teddy itu didasarkan pada proses penyidikan hingga penuntutan yang tak sesuai prosedur. Dia mencontohkan saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jaya.
"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," ungkap Teddy Minahasa saat membacakan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Menurut Teddy, Mukti dan Dony menyampaikan hal itu dengan ekspresi wajah serba salah pada 24 Oktober 2022 dan 4 November 2022.
Baca juga: Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Mengaku Merasa Menjadi Target, Padahal Linda Pujiastuti Bandarnya
Situasi itu disimpulkan Teddy bahwa keduanya dalam situasi tertekan. Ia menduga ada desakan dari pimpinan agar dirinya terjerat.
"Mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," simpul Teddy.
Jenderal bintang dua itu menganggap terjadi persaingan tidak sehat dan perang bintang di institusi Polri. "Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Dalam kasusnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa lainnya, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.(tribun network/aci/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-biru.jpg)