Keluarga Apresiasi PT Bandung Jatuhi Vonis 20 Tahun Penjara ke Oknum Polisi, Kasus Kekerasan Anak

Keluarga korban mengapresiasi Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap oknum polisi terdakwa kasus kekerasan anak

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Pixabay.com
Ilustrasi kekerasan anak. Keluarga korban mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap oknum polisi terdakwa kasus kekerasan anak berinisial CH. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Keluarga korban mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap oknum polisi terdakwa kasus kekerasan anak berinisial CH.

Kuasa hukum keluarga korban, Heru Sentiantono, mengatakan, pihak keluarga korban sangat mengapresiasi majelis hakim PT Bandung yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, sebelumnya Pengadilan Negeri Sumber memvonis oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut hukuman 1 tahun 10 bulan, sehingga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengajukan banding ke PT Bandung.

"Keluarga korban sangat mengapresiasi dan merasa lega mengetahui putusan tersebut," ujar Rudi Sentiantono saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/4/2023).

Ia mengatakan, vonis 20 tahun penjara tersebut merupakan keputusan bijak dari majelis hakim PT Bandung dalam sidang putusan banding yang digelar pada 13 April 2023.

Baca juga: Oknum Polisi Cirebon Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Anak Divonis Lebih Berat di PT Bandung

Sebab, menurut dia, putusan semacam itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kasus serupa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Selain itu, pihaknya berharap, hal tersebut juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari predator kekerasan seksual di kemudian hari.

"Vonis ini membuat keluarga korban benar-benar merasakan keadilan, meski berapa pun vonisnya tidak mengembalikan kondisi korban seperti semula," kata Rudi Sentiatono.

Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman menjatuhkan pidana kepada terdakwa CH dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa CH tetap ditahan," tulis putusan tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota tersebut juga terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Baca juga: Kemenkumham Jabar Sebut Foto Fasilitas Mewah di Rutan Kebonwaru Bandung Merupakan Foto Lama

Hal itu sesuai dakwaan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved