Suami yang Habisi Istri di Malam Takbiran di Bandung Sempat Lari ke Subang, Ini Pengakuannya

Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, meringkus Salman Fadilah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Salman Fadilah pembunuh Rani Andini, istrinya, saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).  

Keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirop.

Tak hanya itu, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke butuh korban sebanyak tiga kali. 

"Ke dada kiri dan lengan korban hingga meninggal dunia," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana Jo 0asal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukum penjara 15 tahun. (*)

Baca berita lainnya di SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved