Suami yang Habisi Istri di Malam Takbiran di Bandung Sempat Lari ke Subang, Ini Pengakuannya
Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, meringkus Salman Fadilah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Salman Fadilah pembunuh Rani Andini, istrinya, saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
Keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirop.
Tak hanya itu, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke butuh korban sebanyak tiga kali.
"Ke dada kiri dan lengan korban hingga meninggal dunia," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana Jo 0asal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukum penjara 15 tahun. (*)
Baca berita lainnya di SINI
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Terungkap Motif Pembunuhan Tragis Pria di Baleendah Bandung, Sakit Hati gara-gara Ayam dan Burung |
![]() |
---|
Polisi Amankan 2 Kakek di Bogor karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Bawa Celurit Raksasa saat Subuh, Tiga Anak Sekolah di Subang Ditangkap Polisi, Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Kronologi Memilukan: Ayah di Polman Tewas Ditebas Anak Kandung Saat Salat di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.