Viral di Media Sosial

Viral Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi yang Tonton Anaknya Aniaya Pemuda, Halangi yang Melerai

Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Twitter @mazzini, TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. 

Dicopot Jabatan, Ditetapkan Tersangka

Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (tribun medan)

Atas kasus ini, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," ujarnya.

Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.

Sementara, soal dugaan Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang Tersandung Kasus Mario Dandy Jilid II, Sang Anak Jadi Tersangka

Kronologi Penganiayaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut.

Kasus ini bermula dari korban yang mengirim pesan kepada pelaku berisi pertanyaan tentang hubungan dengan perempuan berinisial D.  

"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023).

"Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," sambungnya.

Menurut Sumaryono, penganiayaan bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan. Pelaku menghentikan mobil korban.

Kemudian pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis, bahkan menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.

"Kenapa (pemukulan) ini dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," kata Sumaryono.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved